BPJS Ketenagakerjaan NTT Bayar Santunan Kematian Rp408 Juta untuk Tiga Ahli Waris
BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp408.277.036 kepada tiga ahli waris tenaga kerja di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp408.277.036 kepada tiga ahli waris tenaga kerja. Penyerahan santunan tersebut dilakukan pada kegiatan Expo REI 2025 yang merupakan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan REI NTT di Kupang pada Senin, 29 April 2024. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT, Wawan Burhauddin, secara langsung menyerahkan santunan tersebut kepada para ahli waris. Santunan ini diharapkan dapat meringankan beban mereka yang ditinggalkan.
Pemberian santunan ini merupakan wujud nyata dari program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kejadian ini terjadi di Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan melibatkan tiga tenaga kerja yang telah meninggal dunia. Besaran santunan yang diberikan bervariasi, disesuaikan dengan program yang diikuti oleh masing-masing tenaga kerja yang meninggal. Dengan adanya santunan ini, diharapkan dapat memberikan sedikit ketenangan dan dukungan finansial kepada keluarga yang ditinggalkan.
Wawan Burhauddin menyampaikan rasa bela sungkawa yang mendalam kepada para ahli waris. Ia juga menekankan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di NTT. Menurutnya, program ini sangat penting untuk melindungi pekerja dan keluarga mereka dari risiko ekonomi akibat kematian atau kecelakaan kerja. Dengan kepesertaan yang lebih banyak, diharapkan lebih banyak lagi pekerja di NTT yang terlindungi oleh program jaminan sosial ini.
Rincian Santunan Jaminan Kematian
Santunan JKM senilai Rp408.277.036 tersebut diberikan kepada tiga ahli waris. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Ahli waris almarhum Maxy Adryanus Boby menerima santunan sebesar Rp59.043.230.
- Ahli waris almarhum Hesty Dimisera Rieuwpassa menerima santunan sebesar Rp181.781.870.
- Ahli waris almarhum Abdul Fatha Harist menerima santunan sebesar Rp167.451.936.
Besaran santunan yang diterima masing-masing ahli waris terdiri dari beberapa komponen, termasuk santunan Jaminan Hari Tua (JHT), santunan Jaminan Kematian (JKM), santunan Jaminan Pensiun, dan beasiswa bagi anak. Pembagian santunan ini disesuaikan dengan program yang diikuti oleh masing-masing peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Wawan Burhauddin juga menyampaikan keprihatinannya atas masih rendahnya angka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di NTT. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah tenaga kerja di NTT mencapai 3 juta orang, namun baru sekitar 30 persen yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia berharap agar lebih banyak pekerja di NTT yang dapat bergabung dan merasakan manfaat dari program jaminan sosial ini.
Wawan menambahkan bahwa sebelumnya, pada perayaan HUT Kota Kupang ke-139, BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT juga telah memberikan santunan kepada empat ahli waris dengan total nilai mencapai Rp234 juta. Hal ini menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja dan keluarga mereka.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan pemerintah ini sangat penting dan seharusnya dimanfaatkan oleh seluruh pekerja di Indonesia, termasuk di NTT. Dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja dan keluarga mereka akan terlindungi dari berbagai risiko ekonomi yang mungkin terjadi.
BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Harapannya, semakin banyak pekerja yang terdaftar sebagai peserta dan merasakan manfaat dari program ini. Dengan demikian, kesejahteraan pekerja dan keluarga mereka dapat lebih terjamin.