Bukan Proyek Biasa, Kemendikdasmen Ajak Semua Pihak Kawal Revitalisasi Sekolah Transparan Akuntabel
Kemendikdasmen tegaskan komitmen kawal program Revitalisasi Sekolah agar transparan dan akuntabel. Bagaimana upaya pemerintah cegah penyelewengan dana?
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara aktif mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawal program revitalisasi sekolah. Inisiatif ini bertujuan memastikan pelaksanaan program berjalan transparan dan akuntabel. Langkah ini krusial demi terwujudnya lingkungan pendidikan yang aman, layak, dan berkualitas bagi seluruh peserta didik di Indonesia.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan sikap tegas kementerian. Pihaknya tidak akan menolerir segala bentuk praktik kecurangan atau penyelewengan dana. Oknum yang terbukti mengambil keuntungan pribadi dari program ini akan ditindak tegas.
Program revitalisasi sekolah ini bukan sekadar proyek biasa, melainkan wujud nyata tanggung jawab negara. Sekolah diberikan otoritas penuh dalam merancang, membelanjakan, dan mempertanggungjawabkan anggaran secara transparan. Dukungan langsung dari masyarakat dan tenaga profesional menjadi kunci keberhasilan implementasi program ini.
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Program Revitalisasi Sekolah
Dirjen Gogot Suharwoto menekankan bahwa pendekatan swakelola dalam program revitalisasi bukanlah hal baru. Metode ini telah diterapkan selama lebih dari dua dekade dalam kerangka manajemen berbasis sekolah (MBS). Hal ini menunjukkan bahwa sekolah memiliki kapasitas dan pengalaman dalam mengelola sumber daya secara mandiri.
Melalui sistem swakelola, setiap sekolah penerima manfaat diberikan keleluasaan penuh. Mereka dapat merencanakan penggunaan dana, melakukan pembelanjaan, serta wajib mempertanggungjawabkan setiap rupiah anggaran. Seluruh proses ini harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
Kemendikdasmen secara tegas menyatakan bahwa program revitalisasi ini adalah bentuk konkret dari tanggung jawab negara. Tujuannya adalah memastikan setiap anak bangsa mendapatkan akses pendidikan yang layak dan berkualitas. Oleh karena itu, pengawasan dari berbagai pihak sangat diharapkan untuk menjaga integritas program.
Mekanisme Pengawasan dan Penanganan Dugaan Penyimpangan
Menanggapi dugaan pungutan liar (pungli) terkait dana revitalisasi sekolah di beberapa TK di Jawa Barat, Kemendikdasmen telah melakukan klarifikasi. Dirjen Gogot menjelaskan bahwa sekolah-sekolah tersebut merupakan sasaran SK tahap 2. Usulan penerima bantuan ini telah sesuai dengan konfirmasi dari dinas pendidikan kabupaten setempat.
Tim Kemendikdasmen telah melakukan penelusuran dan klarifikasi langsung kepada kepala sekolah terkait melalui sambungan telepon. Hasilnya, kepala sekolah menyatakan tidak ada informasi atau permintaan pungli dari pihak manapun. Dinas pendidikan setempat juga telah menelusuri kasus ini dan tidak menemukan bukti adanya pungli.
Pemerintah pusat telah menyiapkan mekanisme mitigasi komprehensif untuk menghadapi potensi hambatan di lapangan. Ini termasuk potensi gangguan dari pihak eksternal yang mencoba mengambil keuntungan. Apabila ditemukan kendala atau dugaan penyimpangan, pemerintah daerah diminta segera melaporkan ke tingkat pusat.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawal program ini. Kemendikdasmen menyediakan berbagai kanal resmi untuk pelaporan dugaan praktik kecurangan atau pungutan liar. Saluran tersebut meliputi Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal (https://posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id/), Unit Layanan Terpadu (https://ult.kemendikdasmen.go.id/), WhatsApp (+62 812-1804-0427), Pusat Panggilan (177), dan alamat surat elektronik (pengaduan@kemendikdasmen.go.id).