DPRD Gorontalo Utara Tegaskan Peran Kades dalam Pencegahan Pernikahan Dini: Sebuah Langkah Krusial
DPRD Gorontalo Utara meminta kepala desa berperan aktif mencegah pernikahan dini, bahkan dengan tidak menghadiri hajatan. Angka pernikahan dini yang memprihatinkan menuntut langkah tegas.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Haris Tuina, mendesak para kepala desa untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan pernikahan dini. Desakan ini muncul menyikapi tingginya angka pernikahan di bawah umur yang meresahkan di wilayah tersebut.
Haris Tuina secara spesifik meminta para kades untuk tidak menghadiri hajatan pernikahan yang melibatkan anak di bawah umur. Langkah ini dianggap sebagai bentuk penolakan tegas terhadap praktik yang merugikan masa depan generasi muda dan melanggar hukum.
Data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan bahwa angka pernikahan dini di Gorontalo Utara sangat memprihatinkan. Kondisi ini menuntut respons kolektif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah desa, untuk menghentikan praktik tersebut.
Peran Strategis Kepala Desa dalam Pencegahan Pernikahan Dini
Haris Tuina menegaskan bahwa edukasi kepada masyarakat harus dilakukan secara masif di setiap desa. Salah satu bentuk konkret pencegahan adalah dengan tidak merespons undangan pernikahan anak di bawah umur. Ini merupakan langkah preventif yang diharapkan dapat menekan angka pernikahan dini secara signifikan.
Mantan kepala desa ini juga mengingatkan para pelaksana teknis di lapangan, seperti penghulu dan aparat desa, untuk lebih berhati-hati. Mereka wajib memperhatikan data pernikahan agar tidak melegalkan pernikahan di bawah usia 19 tahun. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku dan harus dipatuhi.
Menurutnya, tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik pernikahan dini, apalagi jika ada keterlibatan pihak berwenang. Kades sebagai pimpinan tertinggi di desa memiliki tanggung jawab besar. Mereka diminta untuk tidak merespons pengajuan pernikahan yang melibatkan anak di bawah usia 19 tahun, bahkan jika kurang satu hari.
Dampak dan Solusi Komprehensif Mengatasi Pernikahan Dini
Haris Tuina menjelaskan bahwa menikahkan anak di bawah umur, terutama jika terjadi karena kekerasan seksual, bukanlah solusi terbaik. Justru, kasus semacam itu harus diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. Pernikahan dini hanya akan memperpanjang masalah dan merugikan korban dalam jangka panjang.
Penyebarluasan regulasi tentang usia pernikahan yang matang menjadi krusial bagi masyarakat. Pembinaan terkait persiapan rumah tangga, edukasi seks yang komprehensif, dan pemahaman tentang pergaulan sehat perlu digalakkan. Program perlindungan anak juga harus menjadi prioritas utama di seluruh pelosok daerah.
Pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak ditekankan sebagai fondasi kuat dalam mencegah pernikahan dini. Pengetahuan mendalam tentang agama juga dianggap sebagai benteng moral bagi generasi muda. Ini adalah pekerjaan rumah besar yang membutuhkan kolaborasi semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung pertumbuhan anak.