LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Fakta Amnesti: Hasto Kristiyanto Bebas dari Rutan KPK, Presiden Prabowo Gunakan Hak Prerogatif

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rutan KPK berkat amnesti Presiden Prabowo Subianto. Simak detail keputusan penting yang mengakhiri masa tahanannya.

Jumat, 01 Agu 2025 22:18:00
konten ai
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rutan KPK berkat amnesti Presiden Prabowo Subianto. Simak detail keputusan penting yang mengakhiri masa tahanannya. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, secara resmi telah menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembebasan ini terjadi pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 21.23 WIB, menandai berakhirnya masa penahanannya. Keputusan penting ini datang setelah ia memperoleh amnesti langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto ini merupakan respons atas permohonan dan pledoi keadilan yang diajukan oleh Hasto. Presiden menggunakan hak prerogatifnya setelah mendapatkan pertimbangan serta persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Hasto menyampaikan rasa syukur mendalam atas keputusan ini, menyebutnya sebagai jawaban atas perjuangannya.

Dalam pernyataannya usai keluar dari Rutan KPK, Hasto Kristiyanto juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak. Ia secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas amnesti yang diberikan. Selain itu, dukungan dan doa dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri serta seluruh kader partai juga menjadi sumber kekuatan baginya.

Advertisement

Proses Pemberian Amnesti dan Peran DPR RI

Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tidak lepas dari proses panjang yang melibatkan lembaga negara. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah memberikan persetujuan atas permohonan amnesti tersebut. Persetujuan ini didasarkan pada Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Surat tersebut secara spesifik menguraikan pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk nama Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, mengonfirmasi persetujuan ini di kompleks parlemen pada Kamis (31/7) malam. Keputusan DPR ini menjadi landasan penting bagi Presiden untuk menggunakan hak prerogatifnya. Proses ini menunjukkan adanya checks and balances dalam sistem hukum di Indonesia. Selain Hasto, DPR juga menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong.

Latar Belakang Kasus Hasto Kristiyanto

Sebelum amnesti ini diberikan, Hasto Kristiyanto menghadapi serangkaian tuduhan serius terkait kasus hukum. Ia didakwa dalam kasus dugaan suap terkait pengganti antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga dituduh merintangi penyidikan kasus tersebut.

Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memutuskan beberapa aspek dari kasusnya. Hasto dinyatakan tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi. Namun, untuk kasus dugaan pemberian suap, ia dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi vonis.

Vonis yang diterima Hasto adalah pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus suap ini berpusat pada penyediaan dana sebesar Rp400 juta yang ditujukan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan. Dana tersebut dimaksudkan untuk pengurusan PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Ini menjadi poin krusial dalam dakwaan terhadap Hasto.

Berita Terbaru
  • Fakta Menarik: Gerindra Apresiasi Dukungan PDIP kepada Pemerintahan Prabowo Subianto
  • Fakta Unik: Menteri Karding Tanam Pohon di Titik Nol, Wujudkan IKN sebagai Kota Hijau Berkelanjutan
  • Rayakan Ultah ke-7, Bawaslu Kulon Progo Gelar Lomba Puisi Demokrasi untuk Tumbuhkan Kecintaan pada Pemilu
  • Raih Penghargaan, Transformasi Digital PJT I Semakin Mantap Kelola Sumber Daya Air
  • Bupati Parigi Moutong Revitalisasi Program Film Edukasi untuk Pelajar: Mengulang Kejayaan Era 70-an?
  • amnesti hasto kristiyanto
  • dpr ri
  • hak prerogatif presiden
  • harun masiku
  • hasto kristiyanto bebas
  • hukum indonesia
  • kasus suap
  • konten ai
  • pdi perjuangan
  • #planetantara
  • presiden prabowo
  • rutan kpk
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.