Fakta Menarik: 132 Titik Parkir Berizin di Bantul, Dishub Waspadai Parkir Liar Saat Event Insidental
Dinas Perhubungan Bantul gencar antisipasi praktik Parkir Liar Bantul yang marak saat event insidental, berpotensi merugikan daerah dan sebabkan kemacetan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini tengah fokus mengantisipasi potensi munculnya praktik parkir liar. Fenomena ini kerap terjadi pada event-event yang bersifat insidental atau tidak rutin, seperti festival seni budaya maupun konser musik.
Kepala Dishub Bantul, Singgih Riyadi, menyatakan bahwa penataan titik parkir di Bantul pada umumnya sudah mulai membaik. Sebagian besar parkir tepi jalan umum telah berizin, namun tantangan terbesar kini adalah munculnya kantong-kantong parkir tidak resmi saat acara-acara tertentu.
Kondisi ini, menurut Singgih, berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah. Selain tidak adanya pemasukan retribusi parkir, keberadaan parkir liar juga dapat memicu kemacetan lalu lintas dan mengganggu ketertiban umum di wilayah Bantul.
Potensi Kerugian Akibat Parkir Liar Insidental
Munculnya kantong parkir spontan saat event insidental menjadi perhatian utama Dishub Bantul. Sebagai contoh, saat Mataram Culture Festival 2025 di Stadion Sultan Agung pada 3 dan 4 Agustus lalu, banyak lokasi di sekitar stadion yang sebelumnya bukan tempat parkir, mendadak difungsikan sebagai area penitipan kendaraan.
Singgih Riyadi menjelaskan, "Kalau di dalam Stadion Sultan Agung itu parkirnya sudah di bawah izin kita, tetapi yang timbul secara insidentil di kantong-kantong parkir di sekitar itu, karena secara spontan dia (petugas parkir) tidak mengajukan izin ke Dinas Perhubungan."
Praktik ini menyebabkan pengelola jasa parkir menarik retribusi di luar izin Dishub, sehingga tidak ada pemasukan yang sah ke pemerintah daerah. Hal ini tentu merugikan potensi pendapatan asli daerah dari sektor parkir. Selain itu, parkir liar yang memakan badan atau bahu jalan juga berpotensi menimbulkan kemacetan dan mengganggu arus lalu lintas.
Tantangan Penertiban dan Area Rawan Parkir Liar
Dishub Bantul menghadapi tantangan dalam menertibkan parkir liar karena sifatnya yang spontan dan seringkali tidak mengajukan izin. Meskipun pemerintah daerah telah mengirimkan surat imbauan kepada pemerintah desa dan pedukuhan untuk mengurus izin parkir insidental, tidak semua kelompok masyarakat yang muncul secara spontan mau mengurusnya.
Singgih menambahkan, "Itu yang potensi paling rawan ketika ada momen-momen insidental itu, timbul bangkitan parkir secara spontan, yang kadang di luar izin kita."
Selain area event di perkotaan, potensi parkir liar atau tidak berizin juga seringkali terjadi di kawasan wisata pantai selatan. Misalnya, saat festival layang-layang internasional di Pantai Parangkusumo beberapa waktu lalu, peningkatan kunjungan wisatawan memicu munculnya parkir-parkir tidak resmi. Meskipun parkir di objek wisata sudah memiliki regulasi dan besaran tarif, penertiban tetap menjadi fokus Dishub Bantul.
Upaya Penataan dan Regulasi Parkir di Bantul
Saat ini, Dinas Perhubungan Bantul telah mencatat kurang lebih 132 kantong parkir atau tempat parkir yang sudah berizin di wilayahnya. Titik-titik ini mencakup parkir tepi jalan umum maupun tempat khusus parkir yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Tempat khusus parkir tersebut tersebar di berbagai lokasi, seperti pasar-pasar, lahan milik pemerintah, hingga puskesmas. Namun, perlu dicatat bahwa pengelolaan parkir di puskesmas dan rumah sakit sudah berada di bawah mekanisme Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan bukan lagi kewenangan langsung Dishub.
Dishub Bantul terus berupaya untuk menata sistem perparkiran agar lebih teratur dan memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan daerah. Imbauan untuk mengurus izin parkir insidental akan terus digencarkan, demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat serta pengunjung di Bantul.