Fakta Menarik: Dana Nasabah Tetap Aman Meskipun Rekening Pasif Diblokir Sementara
BRI dan PPATK memastikan dana nasabah di rekening pasif tetap aman meski diblokir sementara. Kebijakan ini bertujuan mencegah kejahatan keuangan. Bagaimana detailnya?
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memastikan bahwa dana dan rekening nasabah tetap aman. Hal ini disampaikan sehubungan dengan adanya kebijakan penghentian transaksi atas rekening pasif (dormant) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga integritas sistem keuangan dari potensi penyalahgunaan.
Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menegaskan komitmen perseroan dalam mematuhi regulasi tersebut. Pihaknya juga mengimbau nasabah untuk senantiasa memperbarui data kontak. Tujuannya agar notifikasi penting dapat diterima secara tepat waktu dan komunikasi dengan bank tetap terjaga.
Di sisi lain, PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut memberikan jaminan serupa mengenai keamanan dana nasabah. Kebijakan ini diambil untuk mencegah kejahatan keuangan, seperti pencucian uang dan penipuan, yang seringkali memanfaatkan rekening pasif.
Komitmen BRI dalam Menjamin Keamanan Dana Nasabah
BRI secara tegas menyatakan kepatuhannya terhadap regulasi yang dikeluarkan oleh PPATK terkait penghentian transaksi rekening pasif. Agustya Hendy Bernadi menekankan bahwa perseroan berkomitmen penuh untuk melaksanakan setiap arahan dari regulator. Prioritas utama BRI adalah menjaga keamanan dan integritas dana yang dipercayakan oleh nasabah.
Selain kepatuhan regulasi, BRI juga aktif mengedukasi nasabah mengenai pentingnya penggunaan layanan perbankan yang tepat dan aman. Edukasi ini mencakup anjuran untuk tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening pribadi secara berkala. Hal ini merupakan langkah preventif untuk menghindari potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Perseroan juga mengingatkan nasabah agar tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum. BRI berupaya keras memastikan setiap rekening nasabah digunakan sesuai peruntukannya dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal. Ini adalah bagian dari tanggung jawab bank dalam menjaga ekosistem perbankan yang sehat.
Peran PPATK dan OJK dalam Mencegah Kejahatan Keuangan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan bahwa penghentian sementara transaksi rekening pasif adalah langkah krusial untuk mencegah kejahatan keuangan. PPATK menegaskan bahwa dana nasabah yang berada di rekening dormant tetap aman dan tidak akan hilang. Kebijakan ini merupakan upaya proaktif dalam melindungi masyarakat dari berbagai modus kejahatan.
Hasil analisis PPATK menunjukkan adanya praktik jual beli rekening yang kemudian digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Modus reaktivasi massal rekening untuk menampung dana hasil kejahatan juga menjadi perhatian serius. Rekening pasif yang dikuasai pihak lain sangat rawan disalahgunakan, termasuk untuk transaksi ilegal seperti judi daring, penipuan, hingga narkotika.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut berperan aktif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan pihaknya akan meninjau ulang pengelolaan rekening bank, khususnya rekening pasif. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian dan memperjelas hak bank serta nasabah terkait rekening tersebut.
OJK juga telah meminta perbankan untuk meningkatkan pemantauan terhadap rekening dormant guna mencegah kejahatan keuangan. Selain itu, efektivitas perbankan dalam menangani jual beli rekening perlu ditingkatkan. Ketentuan mengenai rekening pasif ini umumnya diatur dalam kebijakan internal bank, mengacu pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013.