Fakta Menarik: Disperindag Pasuruan Pastikan Penjualan Beras SPHP Tepat Sasaran, Ini Syaratnya!
Disperindag Pasuruan bersama Satgas Pangan memastikan penjualan beras SPHP Bulog tepat sasaran. Ketahui syarat utama bagi pedagang agar bisa menjual beras subsidi ini.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan bersama Satuan Tugas Pangan Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan dan Polres Pasuruan Kota mengambil langkah tegas. Mereka memastikan penjualan beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dari Perum Bulog dapat menjangkau target sasaran yang tepat. Hal ini dilakukan demi menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan beras di wilayah tersebut.
Langkah konkret yang diambil adalah melakukan verifikasi dan validasi menyeluruh terhadap seluruh penjual beras. Baik agen maupun pedagang eceran diperiksa terkait kepemilikan Nomor Izin Berusaha (NIB). Proses ini sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap penjual beras SPHP telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Perum Bulog.
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperindag Kabupaten Pasuruan, Deddy Irawan, menegaskan pentingnya NIB. Menurutnya, kepemilikan NIB adalah persyaratan utama bagi setiap pedagang beras yang ingin menjual beras SPHP. Tanpa NIB, pedagang tidak akan dapat menjadi penyalur resmi beras subsidi ini, sehingga distribusi dapat lebih teratur dan terawasi.
Syarat Utama Penjual Beras SPHP: NIB Wajib Dimiliki
Deddy Irawan menjelaskan bahwa persyaratan utama untuk menjadi penjual beras SPHP adalah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pedagang yang tidak memiliki NIB tidak akan diizinkan untuk menjual beras subsidi tersebut. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan akuntabilitas dan keterlacakan distribusi beras SPHP.
Dengan semakin banyaknya pedagang yang bersedia mengurus dan memenuhi syarat-syarat untuk menjadi agen penjual beras SPHP, manfaatnya bagi masyarakat luas akan semakin terasa. Distribusi beras subsidi diharapkan menjadi lebih merata dan mudah diakses, terutama bagi kalangan masyarakat kurang mampu yang sangat membutuhkan.
Peningkatan jumlah penjual beras SPHP yang resmi akan mempermudah akses masyarakat terhadap beras dengan harga terjangkau. Ini merupakan upaya konkret pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan ketersediaan pangan pokok bagi warganya. Sosialisasi mengenai pentingnya NIB terus digalakkan.
Harga Beras SPHP yang Terjangkau untuk Masyarakat
Harga beras SPHP telah ditetapkan secara berjenjang untuk memastikan keterjangkauan bagi konsumen. Deddy Irawan merinci bahwa harga dari Bulog untuk beras SPHP adalah Rp11.000 per kilogram, jika dibeli langsung dari Perum Bulog. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyediakan beras dengan harga yang stabil.
Jika beras tersebut dijual di agen penyalur, harganya bisa mencapai Rp11.300 per kilogram. Sementara itu, Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras SPHP ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram. Harga ini juga dapat bervariasi tergantung pada lokasi zona penyaluran, mempertimbangkan biaya logistik dan distribusi.
Deddy menambahkan bahwa setiap pasar, baik di wilayah Kabupaten Pasuruan maupun Kota Pasuruan, memiliki setidaknya tiga pedagang yang telah memenuhi syarat sebagai penjual resmi beras SPHP. Meskipun demikian, sebagian pedagang lain juga telah dalam proses mengurus pengajuan NIB atau pendaftaran ke Perum Bulog, menunjukkan respons positif dari para pelaku usaha.
Sosialisasi dan Komitmen Pedagang Beras SPHP
Meskipun telah dilakukan sosialisasi secara intensif terkait syarat-syarat untuk menjadi agen penjual beras SPHP, Disperindag menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan paksaan bagi pedagang. Kebijakan ini lebih bersifat ajakan untuk berpartisipasi dalam program stabilisasi harga pangan demi kepentingan masyarakat luas.
Deddy Irawan menekankan bahwa pihaknya tidak memaksa pedagang. Namun, jika memang ada keinginan untuk menjual beras SPHP, pedagang wajib mempunyai NIB dan mengajukan pendaftaran sebagai agen penjual resmi. Ini adalah langkah penting untuk menjaga transparansi dan efektivitas program.
Komitmen pedagang untuk memenuhi persyaratan ini sangat diharapkan. Dengan demikian, penyaluran beras SPHP dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan. Ketersediaan beras dengan harga stabil menjadi kunci ketahanan pangan di daerah.