Fakta Menarik: Jumlah Penerima Amnesti Presiden Prabowo Capai 1.178 Orang, Siapa Saja Mereka?
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan total 1.178 orang menjadi penerima amnesti dari Presiden Prabowo. Siapa saja tokoh dan kategori yang mendapatkan amnesti ini?
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas secara resmi mengumumkan bahwa amnesti dari Presiden Prabowo Subianto diberikan kepada total 1.178 orang. Pengumuman ini disampaikan pada konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8), untuk meluruskan informasi yang sempat beredar sebelumnya.
Sebelumnya, Menkum Supratman sempat menyebutkan angka 1.116 orang dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam. Perbaikan data ini memastikan transparansi dan akurasi informasi terkait kebijakan penting ini.
Keputusan presiden (keppres) terkait pemberian amnesti ini telah diteken pada Jumat, 1 Agustus, dan berlaku efektif sejak tanggal tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.
Rincian Penerima Amnesti Berdasarkan Jenis Kasus
Dari total 1.178 penerima amnesti, beberapa nama dan kategori kasus pidana menjadi sorotan publik. Salah satu nama yang disebutkan adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Ia merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap penggantian antarwaktu yang melibatkan Harun Masiku.
Selain Hasto, amnesti juga diberikan kepada Yulianus Paonganan, yang sebelumnya merupakan terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap kepala negara.
Menkum Supratman juga memerinci kategori lain dari penerima amnesti. Ini termasuk pengguna narkotika dan enam orang yang terlibat kasus makar tanpa senjata di wilayah Papua. Data ini sebagian besar diperoleh dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Amnesti untuk Kelompok Rentan dan Kondisi Khusus
Kebijakan amnesti ini juga menyasar narapidana dengan kondisi diri tertentu yang membutuhkan perhatian khusus. Kategori ini menunjukkan aspek kemanusiaan dalam pemberian amnesti oleh Presiden.
Sebanyak 78 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) termasuk dalam daftar penerima amnesti. Selain itu, terdapat 16 penderita paliatif, yang merupakan individu dengan penyakit kronis atau terminal, juga mendapatkan amnesti.
Kelompok rentan lainnya yang mendapatkan amnesti adalah satu orang disabilitas dari sisi intelektual. Kemudian, 55 orang narapidana yang berusia lebih dari 70 tahun juga masuk dalam daftar penerima amnesti ini, menekankan pertimbangan usia lanjut.
Implementasi Keputusan Presiden dan Abolisi Tom Lembong
Menkum Supratman menegaskan bahwa nama-nama penerima amnesti telah resmi ditetapkan dalam keputusan presiden (keppres) yang ditandatangani pada hari Jumat, 1 Agustus. Keppres ini menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan amnesti tersebut.
Menurut laporan yang diterima Menkum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mulai menjalankan keputusan tersebut. Proses ini melibatkan koordinasi dengan para eksekutor untuk pelepasan jika penerima masih berstatus tahanan.
Dalam kesempatan yang sama, Menkum juga mengumumkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Abolisi ini terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi gula, yang berbeda dari amnesti namun sama-sama merupakan bentuk penghentian penuntutan atau penghapusan hukuman.