Fakta Menarik: Lebih dari 179 Ribu Napi Terima Remisi Umum HUT RI ke-80, Negara Hemat Ratusan Miliar Rupiah
Peringatan HUT RI ke-80 membawa kabar gembira bagi ratusan ribu narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia. Simak rincian penerima remisi umum dan dasawarsa serta dampak positifnya bagi negara.
Jakarta, Indonesia – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada ratusan ribu narapidana dan anak binaan.
Sebanyak 179.312 narapidana di seluruh Indonesia menerima remisi umum, sementara 192.983 narapidana lainnya mendapatkan remisi dasawarsa. Selain itu, 1.369 anak binaan juga memperoleh pengurangan masa pidana umum (PMPU) dan 1.361 anak binaan menerima pengurangan masa pidana dasawarsa (PMPD).
Pemberian remisi ini bukan sekadar hadiah, melainkan bentuk apresiasi pemerintah atas partisipasi aktif warga binaan dalam program pembinaan. Momen ini diharapkan menjadi titik balik bagi mereka untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan berkontribusi positif.
Rincian Penerima Remisi Umum dan Dasawarsa
Dari total 179.312 narapidana yang menerima remisi umum, sebanyak 175.395 narapidana di antaranya mendapatkan remisi umum I, yang berarti pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, 3.917 narapidana lainnya menerima remisi umum II, yang memungkinkan mereka langsung bebas dari masa tahanan.
Untuk remisi dasawarsa, tercatat 182.857 narapidana menerima remisi dasawarsa I, dan 4.186 narapidana langsung bebas karena menerima remisi dasawarsa II. Selain itu, 5.626 narapidana juga menerima remisi dasawarsa pidana penjara pengganti denda kategori I, dan 314 narapidana langsung bebas melalui remisi dasawarsa pidana pengganti denda II.
Anak binaan juga mendapatkan manfaat serupa. Dari 1.369 anak binaan yang menerima PMPU, 1.336 di antaranya menerima PMPU I, dan 33 anak binaan langsung bebas melalui PMPU II. Sementara itu, 1.326 anak binaan menerima PMPD I, dan 35 anak binaan langsung bebas setelah menerima PMPD II, sehingga totalnya mencapai 1.361 orang.
Dampak Anggaran dan Pesan Dirjen Pemasyarakatan
Pemberian remisi ini tidak hanya berdampak pada individu warga binaan, tetapi juga memberikan penghematan signifikan bagi anggaran negara. Melalui pengurangan masa tahanan, negara berhasil menghemat anggaran makan warga binaan sebesar Rp639.112.246.500.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa remisi adalah bentuk penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan. "Jadikan momentum ini sebagai titik balik untuk terus berbenah, meningkatkan kualitas diri, dan menjadi insan yang bertanggung jawab," pesan Mashudi saat memberikan remisi secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Salemba, Jakarta.
Bagi narapidana yang bebas, Mashudi berharap mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum, aktif berkontribusi, dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu. Ia juga mengapresiasi kerja keras jajaran pemasyarakatan yang telah menjaga integritas dan menjalankan fungsi pembinaan serta pengamanan.
Landasan Hukum Pemberian Remisi
Pemberian remisi kepada narapidana ini didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1360.PK.05.03 TAHUN 2025 dan Nomor PAS-1361.PK.05.03 TAHUN 2025. Kedua keputusan ini mengatur tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2025 dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 kepada Narapidana.
Sementara itu, untuk anak binaan, pemberian Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa (PMPD) tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1369.PK.05.03 TAHUN 2025 dan PAS-1361.PK.05.03 TAHUN 2025. Keputusan ini secara spesifik mengatur Pemberian PMPU Tahun 2025 dan PMPD Tahun 2025 kepada Anak Binaan.