Fakta Menarik: Pemerintah Susun Strategi Atasi Shadow Economy, UMKM Dijamin Aman dari Sasaran Pajak Tambahan
Pemerintah Indonesia serius menyusun strategi atasi shadow economy dengan Compliance Improvement Program, namun memastikan UMKM tidak akan menjadi sasaran utama.
Pemerintah Indonesia tengah gencar menyusun strategi komprehensif untuk mengatasi fenomena ekonomi tersembunyi atau shadow economy. Program ini dikenal sebagai Compliance Improvement Program (CIP), yang dirancang untuk mendongkrak penerimaan negara dari sektor-sektor yang belum terpajaki secara optimal. Penting untuk dicatat bahwa program ini secara tegas tidak menjadikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai sasaran utama.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan keadilan bagi setiap wajib pajak, sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing. Dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, beliau menyatakan bahwa pemerintah tidak akan memajaki pihak yang di luar kemampuannya, namun akan konsisten menegakkan aturan bagi yang mampu. Kebijakan ini bertujuan menciptakan ekosistem pajak yang adil dan merata.
Fokus utama dari strategi penanganan shadow economy ini lebih diarahkan pada aktivitas ilegal yang merugikan negara. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti pentingnya penyelamatan kekayaan negara dari kegiatan ilegal, seperti penambangan tanpa izin. Upaya ini menjadi bagian integral dari strategi pemerintah untuk memperkuat kepatuhan pajak secara menyeluruh.
Keadilan Pajak dan Pemihakan UMKM
Dalam penyusunan program kepatuhan pajak, pemerintah berupaya menjamin perlakuan adil bagi seluruh wajib pajak, baik dari sistem formal maupun informal. Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan bahwa prinsip ini menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan perpajakan yang dikeluarkan. Tujuannya adalah membangun kepercayaan publik terhadap sistem pajak nasional.
Khusus bagi UMKM informal, pemerintah tetap mengedepankan pemberian fasilitas pajak untuk mendorong kepatuhan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi bukti nyata pemihakan ini. UU tersebut menetapkan fasilitas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) senilai Rp500 juta untuk UMKM wajib pajak orang pribadi.
Selain itu, UMKM dengan omzet mencapai Rp4,8 miliar masih dibebankan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen. Fasilitas ini diharapkan dapat mengurangi beban pajak bagi pelaku UMKM. Pemerintah berharap kebijakan ini akan membuat UMKM merasa diberikan dukungan penuh, menepis persepsi bahwa seluruh bidang usaha, terutama yang tidak mampu, terbebani oleh pajak.
Fokus Penanganan Aktivitas Ilegal dan Strategi Pemerintah
Program yang disiapkan untuk mengatasi shadow economy secara spesifik menargetkan aktivitas ilegal yang merugikan negara. Ini bukan tentang membebani sektor formal atau UMKM yang sudah patuh, melainkan memberantas praktik-praktik yang tidak sesuai hukum. Pendekatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan transparan.
Arahan dari Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu pendorong utama dalam penanganan aktivitas ilegal ini. Dalam pidato Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025, Presiden Prabowo menyoroti potensi kerugian negara hingga Rp300 triliun dari 1.063 titik aktivitas tambang ilegal. Oleh karena itu, penertiban ini menjadi prioritas nasional.
Pemberantasan shadow economy ini juga tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026 sebagai salah satu strategi kunci untuk mendongkrak penerimaan pajak negara. Dengan menertibkan aktivitas ilegal, pemerintah berharap dapat memperluas basis pajak dan memastikan semua pihak berkontribusi sesuai kewajibannya.
Langkah Konkret dan Proyeksi Masa Depan
Pemerintah telah memulai penyusunan CIP pada tahun ini, bersamaan dengan kajian mendalam dan pemetaan shadow economy. Analisis intelijen juga dikembangkan untuk mendukung penegakan hukum terhadap wajib pajak berisiko tinggi. Data intelijen ini akan menjadi dasar penting dalam mengidentifikasi potensi-potensi shadow economy yang selama ini luput dari pengawasan.
Beberapa langkah konkret telah diambil untuk memitigasi dampak shadow economy. Ini termasuk integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang kini efektif melalui sistem Coretax. Selain itu, proses canvassing aktif dilakukan untuk mendata wajib pajak yang belum terdaftar, serta menunjuk entitas luar negeri sebagai pemungut PPN atas transaksi digital PMSE.
Ke depan, pemerintah akan terus fokus mengawasi sektor-sektor yang memiliki aktivitas shadow economy tinggi, seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, dan perikanan. Perbaikan sistem layanan perpajakan melalui Coretax dan pemanfaatan data pelaku usaha dari sistem OSS BKPM juga akan terus dilakukan untuk menjaring UMKM. Terakhir, pencocokan data dengan pelaku usaha di platform digital yang belum teridentifikasi secara fiskal akan memperkuat basis data dan meningkatkan kepatuhan pajak secara menyeluruh.