Fakta Menarik Sertifikasi Tanah Wakaf: Ribuan Rumah Ibadah di Kalsel Kini Bersertifikat
Kementerian ATR/BPN mencatat ribuan rumah ibadah dan tanah wakaf di Kalimantan Selatan telah bersertifikat. Capaian ini menunjukkan komitmen kuat dalam Sertifikasi Tanah Wakaf.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat progres signifikan dalam program sertifikasi aset keagamaan di Kalimantan Selatan (Kalsel). Hingga akhir Juli, ribuan rumah ibadah dan bidang tanah wakaf di provinsi ini telah berhasil mendapatkan sertifikat resmi, menunjukkan komitmen pemerintah.
Pencapaian ini disampaikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat kunjungannya ke Banjarbaru pada hari Kamis. Inisiatif strategis ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk memastikan legalitas dan pemanfaatan aset keagamaan secara optimal di seluruh wilayah.
Program legalisasi aset ini secara fundamental diharapkan dapat memperkuat sinergi yang erat antara pemerintah dan berbagai organisasi keagamaan. Tujuannya adalah untuk menjaga serta memanfaatkan aset wakaf agar lebih produktif dan berkelanjutan bagi kepentingan masyarakat luas di masa depan.
Capaian Signifikan Sertifikasi Aset Keagamaan
Data terbaru yang dirilis oleh Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa sebanyak 5.102 unit rumah ibadah di Kalsel telah berhasil mendapatkan sertifikat. Angka impresif ini mencapai 82,74 persen dari total target 6.166 rumah ibadah yang teridentifikasi di wilayah tersebut, menandakan kemajuan pesat.
Selain rumah ibadah, progres Sertifikasi Tanah Wakaf juga menunjukkan hasil yang sangat membanggakan dan patut diapresiasi. Tercatat sebanyak 7.385 bidang tanah wakaf telah bersertifikat, yang merupakan 86,66 persen dari total 8.521 bidang tanah wakaf yang terdata secara resmi di Kalimantan Selatan.
Menteri Nusron Wahid secara khusus mengapresiasi capaian tinggi ini sebagai indikator positif dari kerja keras semua pihak. Menurutnya, hal ini secara jelas menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan kepastian hukum atas aset-aset keagamaan yang memiliki nilai krusial bagi masyarakat.
Dorongan untuk Sinergi dan Pemanfaatan Produktif
Meskipun capaian Sertifikasi Tanah Wakaf sudah tergolong tinggi, Nusron Wahid menekankan bahwa pengelolaan aset keagamaan tidak boleh berhenti pada tahap administrasi semata. Ia menyoroti pentingnya adanya tindak lanjut nyata dan konkret dari organisasi yang telah mengajukan permohonan sertifikasi.
Dalam kunjungannya tersebut, Menteri Nusron secara simbolis menyerahkan 11 sertifikat tanah wakaf kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kalimantan Selatan. Penyerahan ini menjadi momentum penting untuk terus mendorong percepatan sertifikasi aset keagamaan lainnya di seluruh provinsi.
Nusron secara tegas mengajak seluruh unsur organisasi masyarakat keagamaan dan lembaga lain untuk turut aktif berpartisipasi dalam program legalisasi aset ini. Keterlibatan mereka sangat dibutuhkan demi percepatan proses dan kemaslahatan umat.
Sertifikasi aset keagamaan ini diharapkan menjadi fondasi kuat untuk pemanfaatan aset wakaf yang lebih produktif dan berkelanjutan. Dengan legalitas yang jelas, aset-aset tersebut dapat dikelola secara optimal, memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat luas.