LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Fakta Mengejutkan: 237 PMI Non-Prosedural Asal Bengkayang Dipulangkan BP3MI Kalbar dalam Enam Bulan

BP3MI Kalbar memulangkan 237 PMI non-prosedural asal Bengkayang pada Januari-Juni 2025. Terungkap, mereka rentan TPPO karena berangkat tanpa prosedur resmi.

Minggu, 10 Agu 2025 16:26:00
konten ai
BP3MI Kalbar memulangkan 237 PMI non-prosedural asal Bengkayang pada Januari-Juni 2025. Terungkap, mereka rentan TPPO karena berangkat tanpa prosedur resmi. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat telah memulangkan ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Sebanyak 237 individu asal Kabupaten Bengkayang dipulangkan selama periode Januari hingga Juni 2025.

Koordinator BP3MI Kalbar, Sutan, menjelaskan bahwa seluruh PMI tersebut ditemukan bekerja di luar negeri tanpa melalui jalur resmi. Kondisi ini membuat mereka sangat rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pemulangan ini menegaskan komitmen negara dalam melindungi warganya dari praktik ilegal. BP3MI terus berkolaborasi dengan berbagai instansi terkait untuk penegakan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat.

Advertisement

Risiko PMI Non-Prosedural dan Upaya Perlindungan

Sutan menegaskan bahwa PMI yang berangkat tanpa prosedur resmi tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Situasi ini membuat mereka berisiko besar mengalami eksploitasi, kekerasan, dan masalah hukum di negara tujuan.

BP3MI Kalbar secara aktif mendorong calon pekerja migran untuk menempuh prosedur resmi yang dilindungi negara. Hal ini merupakan langkah krusial untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan mereka di luar negeri.

Pihaknya juga terus berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Undang-undang ini mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Advertisement

Selain itu, upaya peningkatan kesadaran masyarakat terus digalakkan agar tidak tergiur tawaran kerja ilegal. Modus perekrutan ilegal seringkali menjadi pintu masuk praktik perdagangan orang yang merugikan.

Sinergi Lintas Sektor dalam Pencegahan TPPO

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalimantan Barat, Dr. Herkulana Mekarryani, menekankan pentingnya pembentukan gugus tugas TPPO di tingkat daerah. Pembentukan ini merupakan bagian dari strategi nasional yang komprehensif.

Herkulana menambahkan bahwa pencegahan dan penanganan TPPO membutuhkan kerja sama multipihak yang erat. Kolaborasi ini melibatkan lintas negara, serta lintas kementerian dan lembaga terkait.

Ia juga mendorong Kabupaten Bengkayang untuk segera memetakan pekerja migran di wilayahnya. Pemetaan ini dianggap sebagai langkah mitigasi awal yang sangat penting untuk mencegah kasus serupa.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Yustianus, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sinergi lintas sektor. Tujuannya adalah mencegah dan menangani TPPO, terutama di wilayah perbatasan.

Pemerintah Kabupaten Bengkayang juga menyusun kebijakan yang selaras dengan aturan nasional. Kebijakan ini bertujuan menjadikan daerah aman, ramah anak, serta menjunjung tinggi marwah perempuan.

Yustianus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak disertai prosedur resmi. Kewaspadaan ini penting mengingat banyak modus perekrutan ilegal yang berujung pada perdagangan orang.

Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • bengkayang
  • bp3mi kalbar
  • hukum migrasi
  • kalimantan barat
  • konten ai
  • migrasi ilegal
  • pencegahan tppo
  • perdagangan orang
  • perlindungan pekerja migran
  • #planetantara
  • pmi non prosedural
  • tppo
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.