LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Fakta Mengejutkan! 3 dari 5 Pelaku Pengeroyokan Anak di Bawah Umur di Kediri Masih Remaja

Polres Kediri Kota mengungkap kasus pengeroyokan anak di bawah umur yang melibatkan lima pelaku, tiga di antaranya masih di bawah umur, di Kecamatan Mojo. Apa motifnya?

Kamis, 24 Jul 2025 21:36:00
konten ai
Polres Kediri Kota mengungkap kasus pengeroyokan anak di bawah umur yang melibatkan lima pelaku, tiga di antaranya masih di bawah umur, di Kecamatan Mojo. Apa motifnya? (©Planet Merdeka)
Advertisement

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota berhasil mengamankan lima individu yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Dari kelima pelaku yang ditangkap, tiga di antaranya diketahui masih berstatus anak di bawah umur. Insiden ini menyoroti kembali isu kekerasan yang melibatkan remaja dan pentingnya pengawasan.

Kasus pengeroyokan ini terjadi pada tanggal 5 Juli 2025, bermula saat para tersangka dalam perjalanan pulang usai menonton kegiatan pencak dor di Blitar. Mereka kemudian berpapasan dengan korban di wilayah Kabupaten Kediri, yang berujung pada tindakan kekerasan. Pihak kepolisian segera bertindak setelah menerima laporan dari korban.

Korban dalam insiden ini adalah MC (16) dan MIK (20), keduanya warga Kabupaten Kediri, yang saat kejadian berniat membeli makan malam. Peristiwa tragis ini berlangsung di Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, yang kini menjadi lokasi penyelidikan intensif oleh pihak berwajib. Kondisi korban dilaporkan membaik setelah mendapatkan perawatan medis.

Advertisement

Kronologi Pengeroyokan Spontan di Kediri

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika rombongan pelaku melintasi Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo. Mereka berpapasan dengan kendaraan yang dikendarai oleh korban, MC dan MIK. Tanpa alasan yang jelas, para pelaku mulai mengeluarkan kata-kata ejekan sambil menunjuk-nunjuk ke arah korban.

Situasi memanas ketika para pelaku melakukan penghadangan terhadap kedua korban. Salah satu pelaku berinisial RDM menendang roda depan sepeda motor korban sebanyak dua kali, menyebabkan MC dan MIK terjatuh dari kendaraan. Setelah terjatuh, para pelaku melancarkan aksi pengeroyokan dengan memukul dan bahkan melukai korban menggunakan batu yang ditemukan di lokasi.

Akibat tindakan brutal tersebut, kedua korban mengalami luka serius. MC dan MIK menderita luka di bagian pelipis, memar di punggung, serta luka di beberapa anggota tubuh lainnya. Warga sekitar yang mengetahui kejadian ini segera memberikan pertolongan dan membawa korban untuk mendapatkan penanganan medis. Kondisi kesehatan korban saat ini dilaporkan sudah membaik.

Advertisement

Identitas Pelaku dan Proses Hukum yang Berjalan

Lima tersangka yang telah diamankan oleh Polres Kediri Kota dalam kasus pengeroyokan ini adalah FA (18), MA (20), RDM (16), MR (15), dan AR (18). Dari daftar tersebut, RDM dan MR jelas masih di bawah umur, sementara satu pelaku anak di bawah umur lainnya tidak disebutkan inisialnya secara spesifik. Mereka semua diketahui merupakan warga Kabupaten Kediri.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa aksi pengeroyokan ini dilakukan secara spontan tanpa perencanaan sebelumnya. AKP Cipto Dwi Leksana menambahkan bahwa tiga anak yang berhadapan dengan hukum hanya ikut-ikutan dalam rombongan pelaku dewasa. Hal ini menunjukkan dinamika kelompok yang seringkali memengaruhi tindakan remaja.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini, termasuk batu yang digunakan untuk melukai korban, serta sepeda motor yang terlibat dalam insiden tersebut. Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan. Berkas perkara saat ini masih dalam proses penyelesaian dan akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kediri.

Para tersangka dewasa dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan. Sementara itu, untuk anak yang berhadapan dengan hukum, dikenakan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disubsiderkan Pasal 170 KUHP ayat 2. Ancaman pidana maksimal untuk kasus ini adalah tujuh tahun penjara. Semua tersangka saat ini masih ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Berita Terbaru
  • Bikin Gemas! Lee Mu Jin Belajar Bahasa Indonesia Demi Sapa Penggemar di KOSTCON 2025
  • Siapa Sangka, Kim Bum Soo 'Raja Nada Tinggi' Ajak Nostalgia Penonton KOSTCON 2025 dengan 'I Miss You'
  • Bunga Wijaya Kusuma Mekar di Malam Hari, Intip Filosofi di Balik Koleksi Prana Abeey yang Penuh Energi Kehidupan
  • Fakta Menarik: Chen EXO Ungkap Rasa Syukur Nyanyikan 'Everytime' untuk Drama DOTS
  • Fakta Unik Heize: Bikin Penonton KOSTCON 2025 Galau Lewat OST Drama Korea Hotel Del Luna dan Queen of Tears
  • anak di bawah umur
  • hukum
  • kediri
  • kekerasan remaja
  • konten ai
  • pencak dor
  • pengeroyokan
  • perlindungan anak
  • #planetantara
  • polres kediri kota
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.