Fakta Mengejutkan! 3 dari 5 Pelaku Pengeroyokan Anak di Bawah Umur di Kediri Masih Remaja
Polres Kediri Kota mengungkap kasus pengeroyokan anak di bawah umur yang melibatkan lima pelaku, tiga di antaranya masih di bawah umur, di Kecamatan Mojo. Apa motifnya?
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota berhasil mengamankan lima individu yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Dari kelima pelaku yang ditangkap, tiga di antaranya diketahui masih berstatus anak di bawah umur. Insiden ini menyoroti kembali isu kekerasan yang melibatkan remaja dan pentingnya pengawasan.
Kasus pengeroyokan ini terjadi pada tanggal 5 Juli 2025, bermula saat para tersangka dalam perjalanan pulang usai menonton kegiatan pencak dor di Blitar. Mereka kemudian berpapasan dengan korban di wilayah Kabupaten Kediri, yang berujung pada tindakan kekerasan. Pihak kepolisian segera bertindak setelah menerima laporan dari korban.
Korban dalam insiden ini adalah MC (16) dan MIK (20), keduanya warga Kabupaten Kediri, yang saat kejadian berniat membeli makan malam. Peristiwa tragis ini berlangsung di Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, yang kini menjadi lokasi penyelidikan intensif oleh pihak berwajib. Kondisi korban dilaporkan membaik setelah mendapatkan perawatan medis.
Kronologi Pengeroyokan Spontan di Kediri
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika rombongan pelaku melintasi Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo. Mereka berpapasan dengan kendaraan yang dikendarai oleh korban, MC dan MIK. Tanpa alasan yang jelas, para pelaku mulai mengeluarkan kata-kata ejekan sambil menunjuk-nunjuk ke arah korban.
Situasi memanas ketika para pelaku melakukan penghadangan terhadap kedua korban. Salah satu pelaku berinisial RDM menendang roda depan sepeda motor korban sebanyak dua kali, menyebabkan MC dan MIK terjatuh dari kendaraan. Setelah terjatuh, para pelaku melancarkan aksi pengeroyokan dengan memukul dan bahkan melukai korban menggunakan batu yang ditemukan di lokasi.
Akibat tindakan brutal tersebut, kedua korban mengalami luka serius. MC dan MIK menderita luka di bagian pelipis, memar di punggung, serta luka di beberapa anggota tubuh lainnya. Warga sekitar yang mengetahui kejadian ini segera memberikan pertolongan dan membawa korban untuk mendapatkan penanganan medis. Kondisi kesehatan korban saat ini dilaporkan sudah membaik.
Identitas Pelaku dan Proses Hukum yang Berjalan
Lima tersangka yang telah diamankan oleh Polres Kediri Kota dalam kasus pengeroyokan ini adalah FA (18), MA (20), RDM (16), MR (15), dan AR (18). Dari daftar tersebut, RDM dan MR jelas masih di bawah umur, sementara satu pelaku anak di bawah umur lainnya tidak disebutkan inisialnya secara spesifik. Mereka semua diketahui merupakan warga Kabupaten Kediri.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa aksi pengeroyokan ini dilakukan secara spontan tanpa perencanaan sebelumnya. AKP Cipto Dwi Leksana menambahkan bahwa tiga anak yang berhadapan dengan hukum hanya ikut-ikutan dalam rombongan pelaku dewasa. Hal ini menunjukkan dinamika kelompok yang seringkali memengaruhi tindakan remaja.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini, termasuk batu yang digunakan untuk melukai korban, serta sepeda motor yang terlibat dalam insiden tersebut. Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan. Berkas perkara saat ini masih dalam proses penyelesaian dan akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kediri.
Para tersangka dewasa dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan. Sementara itu, untuk anak yang berhadapan dengan hukum, dikenakan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disubsiderkan Pasal 170 KUHP ayat 2. Ancaman pidana maksimal untuk kasus ini adalah tujuh tahun penjara. Semua tersangka saat ini masih ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.