LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Fakta Mengejutkan: 40% Aset Belum Bersertifikat, KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejari Kediri Optimalkan Penjagaan Aset

PT KAI Daop 7 Madiun menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk optimalkan penjagaan aset, terutama 40% aset yang belum bersertifikat, demi tata kelola yang baik.

Selasa, 22 Jul 2025 20:05:00
konten ai
PT KAI Daop 7 Madiun menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk optimalkan penjagaan aset, terutama 40% aset yang belum bersertifikat, demi tata kelola yang baik. (©Planet Merdeka)
Advertisement

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Jawa Timur, secara resmi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya optimalisasi penjagaan aset perusahaan.

Kerja sama yang diresmikan pada Selasa, 22 Juli, di Kediri ini bertujuan meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang mungkin dihadapi KAI Daop 7 Madiun. Inisiatif ini juga selaras dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang diterapkan oleh PT KAI.

Vice President PT KAI Daop 7 Madiun, Suharjono, menyatakan bahwa kemitraan ini merupakan bagian dari mitigasi potensi risiko hukum. Selain itu, kerja sama ini diharapkan mampu membantu KAI Daop 7 Madiun dalam mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang relevan dengan proses bisnis secara keseluruhan.

Advertisement

Optimalisasi Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum

Kerja sama antara PT KAI Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri menjadi pilar penting dalam upaya optimalisasi tata kelola perusahaan yang baik. Suharjono menegaskan bahwa prinsip Good Corporate Governance (GCG) menjadi landasan utama dalam setiap langkah yang diambil oleh KAI Daop 7 Madiun.

MoU ini secara spesifik dirancang untuk memitigasi potensi risiko terkait hukum yang mungkin timbul dalam operasional perusahaan. Dengan adanya dukungan dari Kejari Kediri, PT KAI Daop 7 Madiun dapat lebih proaktif dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum, termasuk yang berkaitan dengan aset.

Bantuan hukum, pertimbangan hukum, atau tindakan hukum lain yang diberikan oleh Kejari Kediri akan mencakup seluruh proses bisnis PT KAI. Hal ini menunjukkan komitmen kedua belah pihak untuk memastikan bahwa setiap aspek operasional berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, sehingga menciptakan lingkungan bisnis yang lebih stabil dan terjamin.

Advertisement

Tantangan dan Penertiban Aset PT KAI

Salah satu poin krusial yang melatarbelakangi kerja sama ini adalah penyelesaian permasalahan aset PT KAI. Suharjono mengungkapkan bahwa PT KAI memiliki berbagai jenis aset, mulai dari tanah, bangunan, hingga sarana operasional seperti lokomotif, yang merupakan aset negara yang diamanatkan untuk dijaga.

Secara mengejutkan, sekitar 40 persen aset PT KAI di wilayah Daop 7 Madiun saat ini masih belum bersertifikat. Kondisi ini menjadi tantangan besar yang memerlukan perhatian serius dan penanganan hukum yang tepat. Kerja sama dengan Kejari Kediri diharapkan dapat memediasi proses sertifikasi aset ini dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Andy Mirnawaty, menjelaskan bahwa MoU ini dibuat untuk penyelesaian masalah hukum, khususnya di bidang aset, bukan karena PT KAI banyak masalah, melainkan untuk penertiban. Ia menambahkan bahwa aset PT KAI juga merupakan aset negara, sehingga Kejari siap membantu dalam menjaga dan menertibkannya.

Mekanisme Bantuan Hukum dan Tindak Lanjut

Meskipun saat ini belum ada masalah hukum yang signifikan terkait aset di wilayah Kediri, penandatanganan MoU ini menjadi langkah antisipatif. Andy Mirnawaty menjelaskan bahwa apabila suatu saat timbul masalah, PT KAI akan berkomunikasi dengan kepala seksi perdata dan tata usaha negara sebagai jaksa pengacara negara.

Selanjutnya, PT KAI akan memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejari untuk mendampingi atau mewakili PT KAI dalam menghadapi masalah hukum tersebut. Mekanisme ini memastikan bahwa PT KAI mendapatkan dukungan hukum yang cepat dan tepat ketika dibutuhkan, tanpa harus menunggu masalah menjadi lebih kompleks.

Kerja sama ini juga mencerminkan sinergi antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pemerintah dalam menjaga aset negara. Dengan adanya MoU ini, PT KAI Daop 7 Madiun dapat lebih fokus pada operasional dan pengembangan layanan, sementara aspek hukum terkait aset dapat ditangani secara profesional oleh pihak yang berwenang.

Berita Terbaru
  • Tahukah Anda? Kudus Salurkan Rp2,57 Miliar Bantuan Dana Partai Politik untuk 10 Parpol
  • BPN Banten Petakan 1.100 Hektare Lahan Telantar, Dorong Percepatan Reforma Agraria Banten
  • Tahukah Anda Ikan Bisa Jadi Abon dan Nugget? BPPP Ambon Hadirkan Inovasi Olahan Ikan Unggulan
  • Polda Maluku Siapkan Operasi Antik Salawaku 2025, Hadapi Peredaran Narkoba di Era Digital
  • Fakta Mengejutkan: 10-15% Pasangan di Indonesia Alami Infertilitas, Merck Dorong Perawatan Kesuburan Berbasis Pasien untuk Atasi Tantangan Populasi
  • aset negara
  • good corporate governance
  • hukum aset
  • kai daop 7 madiun
  • kejari kediri
  • kerja sama bumn
  • konten ai
  • mitigasi risiko
  • penjagaan aset
  • #planetantara
  • pt kai
  • sertifikasi aset
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.