Fakta Mengejutkan: Ayah dan Anak Pelaku Pembunuhan Pemuda di Palembang Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Dua pelaku utama, ayah dan anak, berhasil diringkus Polrestabes Palembang kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksi pembunuhan sadis terhadap seorang pemuda di Palembang. Apa motif di baliknya?
Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang berhasil meringkus dua tersangka utama dalam kasus pembunuhan sadis seorang pemuda. Pelaku diketahui merupakan ayah dan anak, berinisial J (39) dan AR (19). Mereka ditangkap kurang dari 24 jam setelah insiden tragis ini terjadi pada tanggal 9 Agustus 2025 di Jalan Kapten Robani Kadir, Plaju.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan bahwa para pelaku melancarkan aksi keji tersebut dengan penembakan senapan angin dan penikaman berulang kali. Korban berinisial MR (23) yang sedang nongkrong menjadi target serangan mendadak. Kejadian ini mengejutkan warga setempat dan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
Penangkapan cepat terhadap J dan AR dilakukan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Plaju dan Satreskrim Polrestabes Palembang. Keduanya diringkus di Pelabuhan Merak, Banten. Motif di balik pembunuhan pemuda Palembang ini terungkap sebagai dendam lama, di mana pelaku menaruh sakit hati sejak tahun 2022.
Kronologi Kejadian Mencekam Pembunuhan Pemuda Palembang
Pada malam kejadian, tanggal 9 Agustus 2025, J dan AR mendatangi lokasi di mana korban MR sedang berkumpul dengan teman-temannya. Tanpa peringatan, AR yang membawa senapan angin langsung melepaskan tembakan ke arah kepala korban. Dua peluru mengenai telinga dan pelipis MR, menyebabkan korban terluka parah.
Meskipun terluka, MR berusaha melarikan diri dari serangan brutal tersebut. Namun, ia terjatuh di depan sebuah bengkel, memberikan kesempatan bagi para pelaku untuk melanjutkan aksi keji mereka. J, yang telah mempersiapkan pisau, segera menyerang korban dengan tikaman bertubi-tubi.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan mencoba membalas menikam J. Akan tetapi, AR dengan cepat memukul leher MR menggunakan senapan angin, membuat korban terkapar tak berdaya. Dalam kondisi tersebut, J kembali menikam MR berkali-kali hingga pemuda tersebut tewas di lokasi kejadian. Setelah memastikan korban tak bernyawa, kedua tersangka melarikan diri meninggalkan jasad MR.
Penangkapan Kilat dan Motif Dendam Kesumat
Jasad MR ditemukan oleh pemilik bengkel berinisial SU (23) yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT dan pihak kepolisian setempat. Informasi ini segera ditindaklanjuti oleh aparat Polrestabes Palembang yang membentuk tim gabungan untuk memburu para pelaku pembunuhan pemuda ini. Kerja cepat tim membuahkan hasil signifikan.
Kurang dari 24 jam setelah insiden, tim gabungan berhasil melacak keberadaan J dan AR. Keduanya diringkus saat mencoba melarikan diri melalui Pelabuhan Merak, Banten. Penangkapan yang sigap ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus kriminal berat.
Kapolrestabes Palembang mengungkapkan bahwa motif utama di balik pembunuhan sadis ini adalah dendam pribadi. Pelaku J menaruh dendam terhadap MR karena pada tahun 2022, korban diduga menganiaya kakak J hingga meninggal dunia. Begitu mengetahui MR bebas dan kembali ke rumah, J dan AR langsung merencanakan aksi balas dendam ini.
Atas perbuatan keji mereka, J dan AR kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman untuk pasal ini sangat berat, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya dendam yang berujung pada tindakan kriminal fatal.