LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Fakta Mengejutkan: DPO Kasus Korupsi KUR Bima Rp450 Juta Akhirnya Serahkan Diri ke Kejaksaan

Asraruddin, DPO kasus korupsi KUR Bima senilai Rp450 juta, menyerahkan diri ke Kejaksaan Mataram setelah buron. Simak kronologi penyerahan dirinya!

Sabtu, 09 Agu 2025 22:23:00
konten ai
Asraruddin, DPO kasus korupsi KUR Bima senilai Rp450 juta, menyerahkan diri ke Kejaksaan Mataram setelah buron. Simak kronologi penyerahan dirinya! (©Planet Merdeka)
Advertisement

Tersangka kasus dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) di Bima, Nusa Tenggara Barat, Asraruddin, akhirnya menyerahkan diri. Ia berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan datang ke Kejaksaan Negeri Mataram.

Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, mengonfirmasi penyerahan diri Asraruddin pada Sabtu malam, 9 Agustus. Ia didampingi oleh orang tuanya saat tiba di kantor kejaksaan.

Setelah pemeriksaan awal, penyidik Kejaksaan Negeri Bima langsung menitipkan Asraruddin. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat.

Advertisement

Kronologi Penyerahan Diri dan Masa Buron

Asraruddin, yang telah menjadi DPO sejak 15 Mei 2025, menjalani pemeriksaan intensif. Pemeriksaan dilakukan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bima.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa selama masa pelarian, Asraruddin diketahui bersembunyi di Tangerang. Ia menumpang di rumah seorang rekannya untuk menghindari penangkapan.

Surat DPO untuk Asraruddin diterbitkan oleh Kejari Bima sesuai penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Bima Nomor: PRINT-1091/N.2.14/Fd.2/05/2025. Penahanan pertama ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak penyerahan diri.

Advertisement

Modus Operandi dan Kerugian Negara Kasus Korupsi KUR Bima

Kasus korupsi KUR ini terkait penyaluran dana bagi petani jagung di Bima pada tahun 2021. Hasil penyidikan mengungkap kerugian negara mencapai Rp450 juta.

Angka kerugian tersebut muncul dari penyaluran dana fiktif kepada sembilan warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Setiap pemohon seharusnya menerima dana KUR senilai Rp50 juta.

Dugaan korupsi muncul karena dana KUR tidak pernah sampai ke tangan para petani yang namanya dicatut. Mereka baru menyadari adanya pinjaman atas nama mereka saat mengajukan pinjaman ke bank lain.

Dalam kasus ini, Asraruddin berperan sebagai collection agent atau pengumpul dan pembeli hasil pertanian para nasabah. Ia bertugas mengumpulkan hasil pertanian dari kalangan petani jagung dari PT All Isra.

Berita Terbaru
  • Meningkatkan Efisiensi Pertanian: Kementan dan Pemkab Tanah Laut Terapkan Teknologi Drone untuk Penanaman Padi Perdana
  • Mesir Tegaskan Tak Akan Lepas Hak Air Sungai Nil: Hanya 4% Aliran yang Sampai, Apa Alasannya?
  • Terungkap! PN Cianjur Tolak Gugatan Praperadilan Korupsi PJU Cianjur, Penyidikan Kejari Dinilai Sesuai Prosedur
  • Tahukah Anda? KPU Cianjur Gencar Lakukan Pendidikan Pemilih Cianjur di Sekolah, Targetkan Pemilih Cerdas Sejak Dini
  • Fakta Unik: Pengelolaan APBD Jabar Ideal Meski Pendapatan di Peringkat 12 Nasional
  • asraruddin
  • bima
  • dana petani
  • dpo
  • hukum
  • kejaksaan
  • konten ai
  • korupsi kur bima
  • mataram
  • ntb
  • #planetantara
  • tindak pidana korupsi
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.