Fakta Mengejutkan: Jurist Tan Mangkir Panggilan Kedua Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Bertindak
Kejaksaan Agung mengungkap Jurist Tan, tersangka kasus korupsi Chromebook Kemendikbudristek, mangkir dari panggilan kedua. Apa langkah Kejagung selanjutnya?
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa Jurist Tan, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), tidak memenuhi panggilan kedua. Kejadian ini terjadi pada tanggal 21 Juli, dan Jurist Tan tidak memberikan konfirmasi atas ketidakhadirannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan hal tersebut di Jakarta pada Rabu, 23 Juli. Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Saat ini, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mempersiapkan panggilan ketiga untuk Jurist Tan. Selain itu, upaya juga dilakukan untuk mendatangkan mantan staf khusus Mendikbudristek tersebut kembali ke Indonesia, mengingat ia terakhir terlacak berada di Singapura.
Kronologi Mangkirnya Jurist Tan
Jurist Tan, yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020-2024, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Chromebook. Ia seharusnya hadir untuk pemeriksaan kedua pada 21 Juli, namun tidak datang tanpa memberikan keterangan.
Ketidakhadiran ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmennya terhadap proses hukum. Pihak Kejagung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna menegaskan bahwa mereka akan terus menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur yang berlaku.
Penyidik Jampidsus tidak akan berhenti pada panggilan kedua. Mereka kini tengah menyusun strategi untuk panggilan ketiga, sekaligus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan Jurist Tan dapat dihadirkan di Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dampak dan Kerugian Negara Akibat Korupsi Chromebook
Kasus korupsi Chromebook ini tidak hanya melibatkan Jurist Tan, tetapi juga tiga tersangka lainnya yang memiliki peran krusial dalam program digitalisasi pendidikan. Mereka adalah Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek), dan Mulyatsyah (Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek).
Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang. Mereka membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah pada produk tertentu, yaitu Chrome OS, untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020-2021.
Perbuatan para tersangka ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Angka kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp1,9 triliun, sebuah jumlah fantastis yang berdampak langsung pada kualitas pendidikan di Indonesia.
Untuk selanjutnya, dua tersangka, SW dan MUL, telah ditahan di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba. Sementara itu, IBAM diberikan status tahanan kota karena kondisi kesehatan jantung kronisnya. Keberadaan Jurist Tan hingga kini masih menjadi fokus utama pencarian penyidik.