LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Fakta Mengejutkan! Mahasiswi Muda Pelaku Pengungkapan Kasus Pembuangan Bayi di Situbondo Terungkap, Motif Panik Jadi Pemicu

Polres Situbondo berhasil mengungkap Pengungkapan Kasus Pembuangan Bayi, seorang mahasiswi muda diamankan. Motif panik hamil di luar nikah jadi penyebab tragis.

Jumat, 01 Agu 2025 00:16:00
konten ai
Polres Situbondo berhasil mengungkap Pengungkapan Kasus Pembuangan Bayi, seorang mahasiswi muda diamankan. Motif panik hamil di luar nikah jadi penyebab tragis. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, berhasil mengungkap Pengungkapan Kasus Pembuangan Bayi yang menghebohkan masyarakat setempat. Seorang perempuan muda berinisial AJ, yang merupakan mahasiswi, telah diamankan sebagai terduga pelaku. Penemuan mayat bayi laki-laki ini terjadi pada pekan lalu, memicu penyelidikan intensif dari Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo.

Mayat bayi malang tersebut ditemukan pada Selasa, 22 Juli, di semak-semak dekat rumah warga. Lokasi penemuan berada di Dusun Lanas, Desa Tamansari, Kecamatan Sumbermalang, Situbondo. Kasus ini segera menarik perhatian publik dan aparat kepolisian untuk segera mengidentifikasi pelakunya.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan menjelaskan bahwa identitas ibu kandung bayi terungkap setelah autopsi dan penyelidikan mendalam. Motif di balik tindakan tragis ini diduga karena pelaku panik dan takut diketahui masyarakat. Keterlibatan seorang pria yang tidak bertanggung jawab juga menjadi faktor pemicu utama.

Advertisement

Kronologi Penemuan dan Penyelidikan Mendalam

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengungkapkan detail penemuan mayat bayi laki-laki tersebut. Jasad bayi ditemukan di area semak-semak, yang berdekatan dengan pemukiman warga di Dusun Lanas. Kondisi penemuan ini segera dilaporkan kepada pihak berwajib untuk penanganan lebih lanjut.

Tim gabungan Satreskrim Polres Situbondo segera bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara. Mereka mengumpulkan berbagai bukti dan petunjuk yang ada di lokasi penemuan. Penyelidikan awal difokuskan pada identifikasi korban dan potensi pelaku di sekitar area tersebut.

Proses autopsi terhadap jenazah bayi menjadi langkah krusial dalam Pengungkapan Kasus Pembuangan Bayi ini. Hasil autopsi memberikan informasi penting mengenai penyebab kematian bayi. Dari data tersebut, tim penyelidik berhasil menyusun petunjuk yang mengarah pada identitas ibu kandung bayi, yang kemudian diketahui berinisial AJ.

Advertisement

Motif Tragis di Balik Perbuatan Pelaku

Pelaku berinisial AJ, seorang mahasiswi berusia 20 tahun, berasal dari Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif utama di balik perbuatannya adalah kepanikan. AJ diketahui hamil di luar nikah, dan rasa takut akan stigma sosial menjadi beban berat baginya.

Hubungan AJ dengan seorang pria berinisial A juga menjadi sorotan dalam kasus ini. Pria tersebut diduga tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan AJ dan meninggalkannya. Kondisi ini semakin memperparah tekanan psikologis yang dialami oleh pelaku, mendorongnya pada tindakan yang tidak terduga.

AJ mengaku melahirkan bayinya sendiri di kamar mandi umum di belakang rumah tetangganya pada tanggal 20 Juli lalu. Dalam kondisi panik dan tanpa bantuan, bayi yang baru lahir tersebut menangis. Diduga karena kepanikan yang memuncak, pelaku melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan bayi meninggal dunia. Setelah itu, jasad bayi dibuang untuk menghilangkan jejak.

Ancaman Hukuman dan Apresiasi Kepolisian

Atas perbuatannya, pelaku AJ dijerat dengan pasal berlapis yang serius. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

Ancaman hukuman yang menanti AJ cukup berat, mengingat tindakannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang bayi. Penjeratan pasal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan pembunuhan. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.

Kepolisian Resor Situbondo menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan informasi dari masyarakat. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang relevan sangat membantu. Hal ini mempercepat proses Pengungkapan Kasus Pembuangan Bayi dan penangkapan pelaku. Kerjasama antara aparat dan warga menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Berita Terbaru
  • Bikin Gemas! Lee Mu Jin Belajar Bahasa Indonesia Demi Sapa Penggemar di KOSTCON 2025
  • Siapa Sangka, Kim Bum Soo 'Raja Nada Tinggi' Ajak Nostalgia Penonton KOSTCON 2025 dengan 'I Miss You'
  • Bunga Wijaya Kusuma Mekar di Malam Hari, Intip Filosofi di Balik Koleksi Prana Abeey yang Penuh Energi Kehidupan
  • Fakta Menarik: Chen EXO Ungkap Rasa Syukur Nyanyikan 'Everytime' untuk Drama DOTS
  • Fakta Unik Heize: Bikin Penonton KOSTCON 2025 Galau Lewat OST Drama Korea Hotel Del Luna dan Queen of Tears
  • hamil luar nikah
  • hukum
  • kasus kriminal
  • kepolisian
  • konten ai
  • mahasiswi
  • mayat bayi
  • pembuangan bayi
  • perlindungan anak
  • #planetantara
  • situbondo
  • tragis
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.