LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Fakta Mengejutkan: Petugas Kebersihan Polresta Serang Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Lingkungan Kantor Polisi

Seorang petugas kebersihan di Polresta Serang Kota ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak 9 tahun. Terungkap modus dan bukti kuat yang menjerat petugas kebersihan tersangka pencabulan ini.

Selasa, 29 Jul 2025 20:47:00
konten ai
Seorang petugas kebersihan di Polresta Serang Kota ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak 9 tahun. Terungkap modus dan bukti kuat yang menjerat petugas kebersihan tersangka pencabulan ini. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota telah menetapkan seorang petugas kebersihan berinisial HB sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Korban merupakan seorang anak berusia sembilan tahun yang diduga menjadi sasaran perbuatan tidak senonoh di lingkungan Mapolresta setempat. Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti kuat dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian.

Insiden memilukan ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Peristiwa dugaan pelecehan seksual ini diketahui terjadi pada awal Februari lalu di area yang sepi di dalam kompleks kepolisian. Pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku melibatkan ajakan berbincang di lokasi terpencil. Pelaku kemudian melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban dengan imbalan uang tunai sebesar lima ribu rupiah. Meskipun pelaku tidak mengakui perbuatannya, penyidik memiliki alat bukti yang sangat kuat untuk menjeratnya.

Advertisement

Modus Operandi dan Kronologi Terungkapnya Kasus

Menurut keterangan Kombes Pol Yudha Satria, tersangka HB, yang berprofesi sebagai petugas kebersihan di Polresta Serang Kota, diduga melakukan aksinya dengan mengajak korban berbincang. Ia memilih lokasi yang sepi di lingkungan Mapolres untuk melancarkan niatnya. Setelah itu, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh dengan memberikan iming-iming uang tunai kepada anak korban.

Pelaku diketahui memegang bagian vital dari anak korban, kemudian memberikan sejumlah uang sebesar lima ribu rupiah. Tindakan ini merupakan bagian dari modus operandi yang terungkap dalam penyelidikan. Keberadaan pelaku sebagai petugas kebersihan memberinya akses ke area tersebut, yang kemudian disalahgunakan untuk melancarkan kejahatannya.

Kasus ini mulai terkuak setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada pihak kepolisian. Orang tua korban menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan ini pertama kali diketahui terjadi pada awal Februari lalu di lingkungan Mapolres. Laporan ini menjadi titik awal bagi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim untuk memulai penyelidikan mendalam.

Advertisement

Penyelidikan yang dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengumpulkan bukti yang cukup kuat. Bukti tersebut mencakup keterangan dari adik korban, tetangga, serta hasil visum medis. Seluruh bukti ini memperkuat dugaan adanya tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh petugas kebersihan tersebut.

Bukti Kuat dan Jeratan Hukum Terhadap Pelaku

Meskipun tersangka HB tidak mengakui perbuatannya selama pemeriksaan, pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka memiliki alat bukti yang sangat kuat. Kapolresta Yudha Satria menyatakan bahwa keterangan saksi dan hasil visum medis menjadi dasar utama penetapan tersangka. Hasil visum menunjukkan adanya robekan pada alat vital anak korban, yang secara signifikan menguatkan dugaan pelecehan.

Keterangan dari adik korban dan tetangga juga memberikan dukungan terhadap laporan yang disampaikan orang tua. Bukti-bukti ini, meskipun tanpa pengakuan dari pelaku, dianggap sudah cukup untuk menjeratnya secara hukum. Proses hukum akan terus berjalan berdasarkan fakta dan bukti yang telah terkumpul secara valid.

Atas perbuatannya, tersangka HB dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Undang-undang ini mengatur tentang Perlindungan Anak, yang memiliki sanksi berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Pasal ini menegaskan komitmen negara dalam melindungi hak-hak anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Selain penetapan tersangka, penyidik juga telah mengamankan barang bukti yang relevan dengan kasus ini. Salah satu barang bukti yang diamankan adalah satu buah celana pendek anak berwarna putih bergambar kartun. Barang bukti ini akan digunakan sebagai pelengkap dalam proses persidangan untuk memperkuat dakwaan terhadap petugas kebersihan yang menjadi tersangka pencabulan.

Berita Terbaru
  • Tahukah Anda? Kudus Salurkan Rp2,57 Miliar Bantuan Dana Partai Politik untuk 10 Parpol
  • BPN Banten Petakan 1.100 Hektare Lahan Telantar, Dorong Percepatan Reforma Agraria Banten
  • Tahukah Anda Ikan Bisa Jadi Abon dan Nugget? BPPP Ambon Hadirkan Inovasi Olahan Ikan Unggulan
  • Polda Maluku Siapkan Operasi Antik Salawaku 2025, Hadapi Peredaran Narkoba di Era Digital
  • Fakta Mengejutkan: 10-15% Pasangan di Indonesia Alami Infertilitas, Merck Dorong Perawatan Kesuburan Berbasis Pasien untuk Atasi Tantangan Populasi
  • berita kriminal
  • kasus anak
  • kekerasan seksual anak
  • konten ai
  • perlindungan anak
  • petugas kebersihan tersangka pencabulan
  • #planetantara
  • polresta serang
  • serang banten
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.