Fakta Mengejutkan: Rp28,38 Miliar Diduga Mengalir ke Dua Anggota DPR dalam Kasus Korupsi CSR BI OJK
KPK menduga dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, menerima Rp28,38 miliar dari kasus korupsi CSR BI OJK. Bagaimana modus operandi mereka?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap dugaan praktik korupsi besar. Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diduga terlibat dalam kasus ini.
Mereka adalah Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST). Keduanya diduga kuat menerima aliran dana mencapai Rp28,38 miliar dari kasus korupsi CSR BI OJK.
Dana tersebut disalurkan melalui yayasan fiktif yang mereka kelola. Modus ini terjadi selama periode 2021-2023 tanpa pelaksanaan kegiatan sosial yang semestinya.
Modus Operandi Penerimaan Dana Ilegal
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan modus operandi para tersangka. Mereka mengajukan permohonan bantuan dana sosial (CSR) kepada BI dan OJK. Permohonan ini diajukan melalui yayasan yang mereka bentuk dan kelola.
Selama periode 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola HG dan ST menerima dana. Dana ini berasal dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, termasuk BI dan OJK. Namun, dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan sosial sebagaimana mestinya.
Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya, Rp6,26 miliar dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Rp7,64 miliar dari program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) OJK. Sisanya, Rp1,94 miliar, berasal dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Dana untuk Heri Gunawan ditransfer ke empat yayasan di bawah Rumah Aspirasi HG. Sementara itu, Satori menerima Rp12,52 miliar. Dana ini terdiri dari Rp6,3 miliar dari PSBI, Rp5,14 miliar dari PJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra Komisi XI lainnya. Uang Satori disalurkan ke delapan yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi ST.
Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka
KPK saat ini masih terus mendalami kasus dugaan korupsi ini. Perkara ini terkait penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia. Juga terkait penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Penyidikan dimulai dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, pengaduan masyarakat juga menjadi dasar dimulainya penyelidikan. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Untuk mengumpulkan bukti, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan. Dua lokasi utama yang digeledah adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024. Kantor Otoritas Jasa Keuangan juga digeledah pada 19 Desember 2024.
Hasil penyidikan mengarah pada penetapan tersangka. Pada 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka. Keduanya adalah anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 dan saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.