Fakta Penting: Kemenkumham Harmonisasi Raperda Perlindungan Pedagang Kecil Banjarmasin, Demi Kesejahteraan!
Kemenkumham Kalsel harmonisasi Raperda perlindungan Pedagang Kecil Banjarmasin. Simak bagaimana regulasi ini akan menciptakan iklim usaha yang adil dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) baru-baru ini melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Pedagang Kecil di Kota Banjarmasin. Inisiatif penting ini datang dari DPRD setempat, menunjukkan komitmen terhadap sektor usaha mikro. Proses harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan regulasi yang kuat dan tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kemenkumham Kalsel, Eryck Yulianto, menjelaskan bahwa Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh. Tujuannya adalah menciptakan iklim usaha yang adil bagi Pedagang Kecil Banjarmasin. Selain itu, regulasi ini juga akan mendorong kemitraan yang seimbang antara pelaku usaha kecil dan besar.
Harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan peraturan daerah. Hal ini memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional. Kemenkumham Kalsel sangat mengapresiasi langkah progresif DPRD Kota Banjarmasin dalam mendorong lahirnya produk hukum yang berpihak kepada masyarakat luas.
Membangun Landasan Hukum untuk Kesejahteraan Pedagang Kecil
Eryck Yulianto menekankan pentingnya tahapan harmonisasi dalam proses legislasi daerah. Tahapan ini vital untuk mencegah potensi konflik atau ketidaksesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi. Dengan demikian, Raperda ini dapat berfungsi secara efektif tanpa hambatan hukum di kemudian hari.
Kemenkumham Kalsel berkomitmen penuh dalam memfasilitasi proses ini. Mereka berharap Raperda ini dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan. Penerapan regulasi ini diharapkan menjadi kebijakan strategis yang signifikan.
Tujuan utamanya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Banjarmasin, khususnya para Pedagang Kecil Banjarmasin. Regulasi yang kuat akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang dibutuhkan. Ini juga akan membuka peluang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi lokal.
Aspirasi Masyarakat dalam Regulasi Daerah
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Husaini, menegaskan bahwa Raperda ini adalah respons nyata. Regulasi ini menjawab kebutuhan mendesak masyarakat Kota Banjarmasin di berbagai sektor pembangunan. Ini bukan sekadar inisiatif legislatif, melainkan cerminan aspirasi kolektif.
Husaini menyatakan bahwa masyarakat menginginkan adanya regulasi yang konkret dan berdampak positif. "Kita ingin pedagang kecil dilindungi dan konsumen merasa aman," tegasnya. Pernyataan ini menunjukkan fokus ganda Raperda, yaitu melindungi pelaku usaha dan memberikan rasa aman bagi konsumen.
Selain Raperda tentang Pedagang Kecil Banjarmasin, DPRD Kota Banjarmasin juga tengah mempersiapkan tiga Raperda penting lainnya. Ketiga Raperda tersebut meliputi Sertifikasi Makanan Sehat dan Halal, Keolahragaan, serta Riset dan Inovasi Daerah. Semua Raperda ini juga diajukan untuk harmonisasi oleh Kemenkumham, menunjukkan upaya komprehensif dalam membangun regulasi daerah.