LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Fakta Unik Denda Rp1 Juta: Pemkot Bengkulu Pasang Plang Peringatan untuk Tekan Gelandangan dan Pengemis

Pemkot Bengkulu serius berantas praktik Gelandangan dan Pengemis dengan memasang plang peringatan di simpang lampu merah. Siapkah Anda terkena denda jika melanggar?

Sabtu, 09 Agu 2025 15:34:00
konten ai
Pemkot Bengkulu serius berantas praktik Gelandangan dan Pengemis dengan memasang plang peringatan di simpang lampu merah. Siapkah Anda terkena denda jika melanggar? (©Planet Merdeka)
Advertisement

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengambil langkah tegas dengan memasang plang peringatan di sejumlah simpang lampu merah. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka gelandangan dan pengemis yang semakin marak di wilayah tersebut. Pemasangan plang ini diharapkan dapat mengubah perilaku masyarakat serta para pelaku kegiatan mengemis.

Langkah ini diambil agar masyarakat, khususnya para pengendara, tidak lagi memberikan uang kepada pengemis, gelandangan, atau pengamen yang beraktivitas di lokasi tersebut. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa plang ini berfungsi sebagai pengingat bagi semua pihak. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan bebas dari praktik mengemis.

Pemasangan plang peringatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017. Perda tersebut secara spesifik mengatur tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis di Kota Bengkulu. Aturan ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi penindakan terhadap pelanggaran.

Advertisement

Sanksi Tegas Berdasarkan Perda 7 Tahun 2017

Plang peringatan yang dipasang oleh Pemkot Bengkulu memuat dua poin penting yang harus diketahui oleh masyarakat. Poin pertama secara jelas menyatakan larangan bagi siapa pun untuk melakukan kegiatan sebagai anak jalanan, gelandangan, atau pengemis. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan selama tiga bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Poin kedua dari plang tersebut melarang masyarakat untuk memberikan uang atau barang dalam bentuk apapun kepada anak jalanan, gelandangan, dan pengemis. Ketentuan ini bertujuan untuk memutus mata rantai praktik mengemis yang seringkali meresahkan. Jika ada masyarakat yang melanggar ketentuan ini, mereka dapat dikenakan pidana denda paling banyak Rp100 ribu.

Perda Nomor 7 Tahun 2017 ini menunjukkan komitmen Pemkot Bengkulu dalam menertibkan masalah sosial. Penindakan tegas diharapkan mampu mengurangi jumlah Gelandangan dan Pengemis di jalanan. Kebijakan ini juga mendorong kesadaran kolektif masyarakat untuk tidak mendukung praktik tersebut.

Advertisement

Strategi Komprehensif Penanganan Gelandangan dan Pengemis

Selain pemasangan plang dan penerapan sanksi, Pemkot Bengkulu juga menyiapkan berbagai upaya komprehensif. Dinas Sosial akan menindak tegas oknum pemulung, gelandangan, dan pengemis yang beraktivitas di sepanjang jalan. Penertiban ini akan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan efektivitas kebijakan.

Pemkot Bengkulu juga menyadari bahwa ada warga yang terpaksa mengemis karena kesulitan ekonomi. Untuk itu, program bantuan sosial disiapkan sebagai solusi. Jika masyarakat melakukan aksi mengemis karena tidak memiliki beras, program Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bengkulu akan menyalurkan bantuan beras. Ini menjadi solusi jangka pendek untuk kebutuhan dasar.

Selanjutnya, bagi warga yang layak namun belum terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH), Pemkot Bengkulu akan mengusulkan mereka. Usulan ini bertujuan agar mereka dapat menerima bantuan reguler dari pemerintah. Pendekatan ini menunjukkan bahwa Pemkot tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan solusi bagi yang membutuhkan.

Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, juga telah meminta personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk bersiaga. Personel Satpol-PP akan ditempatkan di persimpangan sejak pukul 07.00 hingga 12.00. Kehadiran mereka bertujuan untuk mengantisipasi dan mengusir pengemis serta gelandangan yang meresahkan masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan rutin.

Berita Terbaru
  • Terungkap! 14.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dibangun Rp28 Triliun dari Mitra, Bukan APBN.
  • Terungkap! Kejari Sinjai Sita Dokumen Penting di Makassar, Usut Korupsi SPAM IKK Sinjai Tengah Rp10,5 Miliar
  • Fakta Mengejutkan: Ayah dan Anak Pelaku Pembunuhan Pemuda di Palembang Ditangkap Kurang dari 24 Jam
  • Kinerja Pelindo Regional 4 Semester I 2025 Positif: Arus Penumpang Melejit 17%!
  • Terungkap! Petani Lampung Barat Butuh Alat Pengering Padi Vertikal untuk Tingkatkan Kualitas Panen
  • aturan baru
  • bengkulu
  • dinsos bengkulu
  • gelandangan pengemis
  • kebijakan publik
  • konten ai
  • kota bengkulu
  • penertiban gepeng
  • perda bengkulu
  • #planetantara
  • satpol pp
  • sosial
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.