Gubernur Banten Cari Solusi Rekrutmen RSUD Bermasalah: Dugaan Maladministrasi dan Peserta Dirugikan
Gubernur Banten berkomitmen cari solusi rekrutmen RSUD Cilograng dan Labuan yang bermasalah, diduga maladministrasi dan merugikan peserta yang telah tanda tangan kontrak kerja.
Serang, 15 Mei 2024 - Polemik rekrutmen pegawai di RSUD Cilograng dan Labuan, Banten, memasuki babak baru. Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan komitmennya untuk mencari solusi atas permasalahan yang dinilai bermasalah ini. Permasalahan ini melibatkan sejumlah peserta seleksi yang telah menandatangani kontrak kerja, namun kemudian dibatalkan. Hal ini menimbulkan kerugian bagi para peserta dan memicu kecurigaan adanya potensi maladministrasi.
Langkah cepat diambil oleh Gubernur Andra. Ia telah meminta laporan tertulis kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten. Laporan tersebut diharapkan dapat menjelaskan secara rinci proses rekrutmen, termasuk dugaan praktik-praktik tidak transparan seperti berkas yang tidak sesuai dan dugaan adanya titipan. "Terkait itu saya sudah minta kepada Kepala BKD untuk bisa memberikan laporan tertulis kepada saya terkait proses di sana, bahwa praktik-praktik seperti berkas yang tidak sesuai hingga dugaan titipan harus benar-benar dicegah," tegas Gubernur Andra di Kota Serang, Kamis lalu.
Keprihatinan Gubernur Andra terhadap nasib peserta seleksi yang dirugikan sangat terlihat. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak boleh tinggal diam. "Tentu nanti kita akan carikan solusinya seperti apa. Ini tidak bisa dibiarkan. Kalau memang ada yang sudah kehilangan pekerjaan karena kesalahan prosedur, pemerintah harus hadir," ujarnya, menunjukkan keseriusan dalam menangani permasalahan ini.
Dugaan Maladministrasi dalam Proses Rekrutmen
Ombudsman RI Perwakilan Banten turut menyoroti proses rekrutmen tersebut. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Banten, Fadli Afriadi, menilai ada potensi maladministrasi. Ia menyoroti penandatanganan kontrak kerja yang dilakukan sebelum masa sanggah selesai. "Kalau penandatanganan kontrak dilakukan sebelum masa sanggah selesai, ini tidak lazim. Apalagi ada koreksi nilai setelahnya yang berdampak pada peserta. Itu jelas merugikan dan berpotensi maladministrasi," jelas Fadli.
Koreksi nilai afirmasi yang dilakukan setelah penandatanganan kontrak menjadi sorotan utama. Proses ini dinilai tidak transparan dan merugikan peserta yang telah memenuhi syarat dan menandatangani kontrak. Ombudsman menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS).
Ombudsman RI Perwakilan Banten siap menindaklanjuti laporan dari peserta yang merasa dirugikan. Pihaknya membuka ruang pengaduan dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor. "Kalau memang peserta bukan pihak yang bersalah, tapi justru menjadi korban karena kelalaian pansel, maka pemerintah wajib bertanggung jawab," tegas Fadli. Ia juga menambahkan, "Silakan datang atau hubungi kami. Identitas akan dirahasiakan, yang penting laporannya jelas dan disertai data pendukung."
Langkah-langkah Pemerintah Provinsi Banten
Pemerintah Provinsi Banten melalui Gubernur Andra Soni telah menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan ini. Langkah-langkah yang diambil antara lain meminta laporan tertulis dari BKD Banten dan mencari solusi bagi peserta yang dirugikan. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk memastikan proses rekrutmen yang lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang.
Permasalahan ini menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan proses rekrutmen. Transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku menjadi kunci untuk mencegah terjadinya maladministrasi dan kerugian bagi peserta seleksi. Diharapkan, kasus ini dapat mendorong perbaikan sistem rekrutmen dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Ke depan, pemerintah Provinsi Banten perlu mempertimbangkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat dalam proses rekrutmen. Hal ini untuk memastikan bahwa proses tersebut berjalan dengan adil, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat terus terjaga.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap peserta seleksi mendapatkan perlakuan yang adil dan transparan. Jika terjadi kesalahan prosedur, pemerintah harus bertanggung jawab dan memberikan solusi yang tepat bagi peserta yang dirugikan. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas pemerintah daerah.
Kesimpulan
Kasus rekrutmen RSUD Cilograng dan Labuan ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen pegawai negeri. Komitmen Gubernur Banten untuk mencari solusi dan tindakan Ombudsman RI Perwakilan Banten menunjukkan adanya upaya untuk memperbaiki sistem dan mencegah terulangnya kejadian serupa. Kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran berharga bagi pemerintah daerah dalam menjalankan proses rekrutmen yang lebih baik dan berkeadilan di masa mendatang.