Ijazah TK Bukan Syarat Masuk SD di Aceh Besar, Usia Jadi Prioritas
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar menegaskan bahwa ijazah TK bukan syarat wajib masuk SD, usia minimal tujuh tahun pada 1 Juli tahun ajaran berjalan menjadi prioritas utama.
Banda Aceh, 16 Mei 2024 - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Besar memberikan klarifikasi penting terkait persyaratan masuk Sekolah Dasar (SD) di wilayah tersebut. Kepala Disdikbud Aceh Besar, Bahrul Jamil, secara tegas menyatakan bahwa kelulusan dari Taman Kanak-Kanak (TK) dan kepemilikan ijazah TK bukanlah syarat mutlak untuk diterima di SD. Pernyataan ini disampaikan menjelang penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025, yang kini menggunakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
"Lulus TK bukan syarat untuk masuk sekolah dasar. Salah satu syarat utama adalah memenuhi batas usia minimal tujuh tahun pada 1 Juli tahun ajaran berjalan," tegas Bahrul Jamil di Lambaro, Jumat lalu. Pernyataan ini menjawab keresahan sebagian orang tua yang mungkin mengira ijazah TK menjadi dokumen wajib. Fokus utama penerimaan siswa baru SD di Aceh Besar adalah memastikan calon siswa telah memenuhi kriteria usia dan kesiapan belajar.
Penjelasan lebih lanjut disampaikan mengenai siswa yang berusia enam tahun. Meskipun usia minimal tujuh tahun menjadi prioritas, siswa berusia enam tahun masih dapat diterima dengan beberapa syarat khusus. Syarat tersebut meliputi kecerdasan dan/atau bakat istimewa, serta kesiapan psikis yang memadai agar dapat mengikuti proses belajar mengajar di SD. Hal ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam sistem penerimaan siswa baru di Aceh Besar, dengan tetap mengutamakan kesiapan anak untuk menempuh pendidikan dasar.
Syarat Masuk SD di Aceh Besar dan Sistem SPMB
Disdikbud Aceh Besar menekankan bahwa tidak ada regulasi yang mewajibkan siswa untuk memiliki ijazah TK sebelum masuk SD. Meskipun beberapa sekolah mungkin meminta ijazah TK sebagai dokumen tambahan, hal tersebut bukanlah syarat mutlak. Pihak Disdikbud mengimbau seluruh satuan pendidikan di Aceh Besar untuk mematuhi ketentuan penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025 yang berlaku secara nasional. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) saat ini menggantikan sistem PPDB sebelumnya, dengan empat jalur penerimaan yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud.
Empat jalur penerimaan dalam SPMB 2025 meliputi jalur domisili (berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah), jalur afirmasi (untuk murid dari keluarga kurang mampu), jalur prestasi (untuk murid berprestasi akademik maupun non-akademik), dan jalur mutasi (untuk anak orang tua yang pindah tugas). Sistem ini dirancang untuk memberikan kesempatan yang adil dan merata bagi seluruh calon siswa di Aceh Besar untuk mengakses pendidikan dasar.
Dengan adanya sistem ini, diharapkan proses penerimaan siswa baru dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. Hal ini juga selaras dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia. Sistem ini juga bertujuan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak-anak Indonesia untuk mengenyam pendidikan dasar, tanpa terbebani oleh persyaratan administratif yang tidak perlu.
Imbauan Kepada Sekolah dan Orang Tua
Bahrul Jamil juga menyampaikan imbauan kepada satuan pendidikan di Aceh Besar agar senantiasa mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam penerimaan siswa baru. Kepatuhan terhadap aturan ini akan memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan lancar dan adil bagi semua calon siswa. Selain itu, orang tua juga diimbau untuk memahami persyaratan yang telah ditetapkan dan tidak perlu khawatir mengenai ijazah TK.
Dengan ditegaskannya bahwa ijazah TK bukanlah syarat wajib, diharapkan orang tua dapat lebih fokus pada kesiapan anak dalam memasuki jenjang pendidikan selanjutnya. Fokus utama adalah memastikan anak telah siap secara fisik dan mental untuk belajar di SD, bukan hanya sekedar memiliki ijazah TK. Usia dan kesiapan anak menjadi hal yang jauh lebih penting dalam menentukan kesuksesan anak dalam menempuh pendidikan.
Penerapan SPMB di Aceh Besar diharapkan dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Dengan demikian, setiap anak di Aceh Besar memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan dasar yang berkualitas, terlepas dari latar belakang ekonomi atau status pendidikan orang tua.
Kesimpulannya, fokus utama penerimaan siswa baru SD di Aceh Besar adalah pada usia dan kesiapan anak, bukan pada ijazah TK. Sistem SPMB yang diterapkan diharapkan dapat mewujudkan akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh anak di Aceh Besar.