DIY Ajak Warga Jadikan HPSN 2025 Momentum Menuju Daerah Bersih dan Lestari
Pemprov DIY mengajak seluruh stakeholder menjadikan HPSN 2025 sebagai titik awal perubahan menuju Daerah Istimewa Yogyakarta yang bersih, sehat, dan lestari melalui pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerukan perubahan nyata dalam pengelolaan sampah, menjadikan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2025 sebagai momentum utama. Sekretaris Daerah DIY, Benny Suharsono, dalam peringatan HPSN di ITF Bawuran, Bantul, Selasa, 11 Maret 2025, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi mewujudkan Yogyakarta yang bersih dan lestari. Peringatan ini bukan hanya seremonial tahunan, tetapi menjadi titik tolak transformasi menuju lingkungan hidup yang lebih baik.
Ajakan ini mencakup penerapan gaya hidup ramah lingkungan atau eco-lifestyle dalam kehidupan sehari-hari. Pemprov DIY menekankan pentingnya warisan bumi yang lebih baik untuk generasi mendatang. Model pengelolaan sampah konvensional yang selama ini diterapkan, yakni kumpul-angkut-buang, dinilai telah menyebabkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) penuh dan berdampak buruk pada lingkungan.
Oleh karena itu, HPSN 2025 menjadi momentum untuk beralih dari paradigma lama ke pendekatan sirkular yang berkelanjutan. Langkah besar ini diwujudkan melalui desentralisasi penuh pengelolaan sampah di seluruh kabupaten/kota di DIY. Hal ini membutuhkan komitmen bersama dari seluruh elemen masyarakat, karena pengelolaan sampah yang efektif merupakan tanggung jawab bersama.
Menuju Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan di DIY
Desentralisasi pengelolaan sampah merupakan langkah signifikan yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Pemprov DIY mengajak akademisi, aktivis lingkungan, komunitas peduli lingkungan, pelaku usaha kreatif, asosiasi profesional, dan seluruh warga DIY untuk berperan aktif sebagai agen perubahan. Penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) sebagai gaya hidup modern menjadi bagian penting dalam upaya ini, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dengan tema 'Kolaborasi untuk DIY Bersih', HPSN 2025 diharapkan menjadi gerakan nyata menuju pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan. Hal ini demi masa depan bumi dan generasi mendatang. Pemprov DIY menekankan pentingnya perubahan paradigma dari sistem pengelolaan sampah yang selama ini dianggap kurang efektif.
Langkah-langkah konkret yang akan dilakukan masih perlu dikaji lebih lanjut, namun komitmen untuk beralih ke sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan sudah jelas terlihat. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan upaya ini.
Tantangan dan Solusi Pengelolaan Sampah di DIY
Salah satu tantangan utama dalam pengelolaan sampah di DIY adalah masih terbatasnya infrastruktur pengolahan sampah yang memadai. Banyak daerah masih mengandalkan TPA yang kapasitasnya sudah hampir penuh. Oleh karena itu, perlu adanya investasi dan pengembangan infrastruktur pengolahan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.
Selain itu, diperlukan juga peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah. Kampanye edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya pengurangan, penggunaan kembali, dan daur ulang sampah perlu ditingkatkan. Pemprov DIY juga perlu bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dan efektif.
Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, diharapkan pengelolaan sampah di DIY dapat menjadi lebih baik dan berkelanjutan. Hal ini akan berkontribusi pada terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari untuk generasi mendatang.
Sebagai penutup, perubahan menuju Yogyakarta yang bersih dan lestari membutuhkan komitmen dan kerja sama semua pihak. HPSN 2025 bukan hanya sekadar peringatan, melainkan momentum untuk memulai langkah nyata dan berkelanjutan dalam pengelolaan sampah.