LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Kado HUT RI ke-80: Pemkab Purwakarta Hapus Tunggakan PBB Perorangan Sejak 1994!

Pemerintah Kabupaten Purwakarta memberikan kado istimewa HUT RI ke-80 dengan kebijakan **penghapusan PBB Perorangan** yang menunggak sejak 1994. Simak detail kebijakan yang meringankan beban masyarakat ini!

Sabtu, 16 Agu 2025 22:39:00
konten ai
Pemerintah Kabupaten Purwakarta memberikan kado istimewa HUT RI ke-80 dengan kebijakan **penghapusan PBB Perorangan** yang menunggak sejak 1994. Simak detail kebijakan yang meringankan beban masyarakat ini! (©Planet Merdeka)
Advertisement

Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, secara resmi mengumumkan kebijakan penting yang akan sangat meringankan beban masyarakatnya. Sebagai kado istimewa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemkab Purwakarta menghapus seluruh tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perorangan.

Kebijakan ini berlaku untuk tunggakan PBB Perorangan yang terakumulasi sejak tahun 1994 hingga 2024. Artinya, masyarakat Purwakarta yang memiliki tunggakan PBB pada rentang waktu tersebut tidak perlu lagi melunasi kewajiban pajaknya, termasuk denda yang mungkin menyertainya.

Langkah progresif ini diambil sebagai bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah daerah kepada warganya. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan respons cepat terhadap imbauan yang sebelumnya disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait pembebasan tunggakan PBB Perorangan di seluruh wilayah Jawa Barat.

Advertisement

Kebijakan Pemkab Purwakarta dan Detailnya

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, secara langsung menyampaikan kabar gembira ini kepada publik. Beliau menegaskan bahwa kebijakan penghapusan PBB Perorangan ini adalah hadiah kemerdekaan yang tulus bagi seluruh masyarakat Purwakarta.

Menurut Bupati Saepul Bahri Binzein, masyarakat tidak perlu lagi khawatir dengan tunggakan PBB Perorangan dari tahun 1994 hingga 2024. Seluruh pokok tunggakan dan dendanya telah dihapuskan. Ini merupakan upaya konkret Pemkab Purwakarta untuk mengurangi beban finansial yang selama ini mungkin membebani sebagian warga.

Seiring dengan penghapusan tunggakan ini, masyarakat hanya diwajibkan untuk membayar PBB Perorangan di tahun berjalan, yaitu tagihan untuk tahun 2025. Pembayaran PBB Perorangan tahun 2025 ini dijadwalkan akan dimulai pada 25 Agustus dan berakhir pada 30 November. Hal ini memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk mempersiapkan pembayaran kewajiban pajak mereka di masa mendatang.

Advertisement

Imbauan Gubernur Jawa Barat

Kebijakan penghapusan tunggakan PBB Perorangan oleh Pemkab Purwakarta ini sejalan dengan imbauan yang sebelumnya disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Gubernur Dedi Mulyadi telah mengajak seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk mempertimbangkan pembebasan tunggakan PBB Perorangan.

Imbauan tersebut disampaikan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80. Gubernur berharap langkah ini dapat meringankan beban berat masyarakat terkait pembayaran pajak, serupa dengan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor yang pernah diberlakukan sebelumnya. Hal ini menunjukkan kepedulian pemerintah provinsi terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

Lebih lanjut, Dedi Mulyadi juga menekankan pentingnya membangun tradisi membayar pajak yang sesuai dengan nilai yang ditetapkan dan tidak memberatkan masyarakat. Ia berharap, dengan kebijakan seperti ini, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak akan meningkat tanpa merasa terbebani. Gubernur juga berharap agar imbauan ini diikuti oleh bupati dan wali kota di wilayah Jawa Barat lainnya.

Gubernur Dedi Mulyadi berharap bahwa seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah daerah di Jawa Barat memiliki spirit yang sama. Yakni, masyarakat taat membayar pajak, dan pemerintah mampu mengelola pajak tersebut untuk kemakmuran seluruh warga. Kebijakan **penghapusan PBB Perorangan** ini menjadi contoh nyata sinergi antara pemerintah daerah dan provinsi dalam menyejahterakan rakyat.

Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • dedi mulyadi
  • hut ri 80
  • jawa barat
  • kado kemerdekaan
  • kebijakan pajak
  • konten ai
  • pajak bumi bangunan
  • pbb purwakarta
  • pemkab purwakarta
  • penghapusan pbb perorangan purwakarta
  • #planetantara
  • saepul bahri binzein
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.