LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Kemendag Layani 1.657 Pengaduan Konsumen Selama Kuartal Pertama 2025

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat 1.657 layanan konsumen selama Januari-Maret 2025, dengan mayoritas pengaduan terkait transaksi online.

Selasa, 29 Apr 2025 09:00:00
#planetantara
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat 1.657 layanan konsumen selama Januari-Maret 2025, dengan mayoritas pengaduan terkait transaksi online. (©© 2025 Antaranews)
Advertisement

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) telah menerima 1.657 layanan konsumen selama periode Januari hingga Maret 2025. Layanan tersebut meliputi pengaduan, pertanyaan, dan permintaan informasi dari konsumen di seluruh Indonesia. Data ini menunjukkan tingginya interaksi antara Kemendag dan konsumen dalam upaya perlindungan hak-hak konsumen.

Dari total layanan tersebut, sebanyak 1.568 merupakan pengaduan konsumen, 62 pertanyaan, dan 27 permintaan informasi. Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang, menyatakan bahwa 98 persen dari pengaduan konsumen telah berhasil diselesaikan. Sisanya, terutama yang berkaitan dengan barang elektronik, kendaraan bermotor, dan jasa keuangan, masih dalam proses penyelesaian.

Data menunjukan bahwa sebagian besar pengaduan konsumen, tepatnya 1.637 layanan atau 99 persen dari total pengaduan, berkaitan dengan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau niaga elektronik. Hal ini menunjukkan pentingnya perlindungan konsumen di era digital yang semakin berkembang pesat.

Advertisement

Pengaduan Konsumen Tertinggi Melalui Sistem Elektronik

Mayoritas pengaduan konsumen melalui sistem elektronik mencakup permasalahan seperti barang pesanan yang tidak datang, barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan, dan kendala dalam proses pengembalian uang (refund) dari marketplace. Hal ini menjadi perhatian utama Kemendag dalam upaya meningkatkan perlindungan konsumen di platform digital.

Kemendag terus berupaya meningkatkan pengawasan dan perlindungan konsumen di platform digital. Mekanisme penyelesaian pengaduan yang efektif dan efisien menjadi fokus utama agar konsumen dapat memperoleh haknya dengan cepat dan tepat.

Selain itu, Kemendag juga berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses layanan bagi konsumen dalam menyampaikan pengaduan. Berbagai saluran komunikasi telah disediakan, termasuk aplikasi pesan WhatsApp, surat elektronik, situs web, dan telepon.

Advertisement

Sektor Jasa Keuangan dan Elektronik/Kendaraan Bermotor

Selain transaksi online, sektor jasa keuangan dan sektor elektronik/kendaraan bermotor juga menjadi sumber pengaduan konsumen yang signifikan. Pada sektor jasa keuangan, permasalahan yang sering dilaporkan meliputi isi ulang saldo, sistem pembayaran paylater, dan kartu kredit. Sementara itu, pada sektor elektronik/kendaraan bermotor, pengaduan umumnya terkait dengan barang yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, kerusakan barang, dan kendala dalam klaim garansi di pusat layanan (service center).

Kemendag terus berupaya meningkatkan kerja sama dengan pelaku usaha di kedua sektor ini untuk memastikan perlindungan konsumen terpenuhi. Hal ini meliputi pengawasan terhadap praktik usaha yang berpotensi merugikan konsumen dan penyelesaian pengaduan dengan cepat dan adil.

Pihak Kemendag juga menekankan pentingnya edukasi kepada konsumen agar lebih cerdas dalam bertransaksi, baik secara daring maupun luring. Dengan pemahaman yang baik, konsumen dapat menghindari potensi kerugian dan lebih mampu melindungi hak-haknya.

Komitmen Kemendag dalam Melindungi Konsumen

Kemendag menegaskan komitmennya dalam memberikan kemudahan layanan dan meningkatkan penyelesaian pengaduan konsumen. "PKTN berkomitmen memberikan berbagai kemudahan layanan dan meningkatkan penyelesaian pengaduan konsumen. Komitmen ini sebagai wujud tindakan nyata pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia, menciptakan konsumen berdaya, serta pelaku usaha yang tertib," ujar Moga Simatupang.

Untuk memudahkan konsumen dalam menyampaikan pengaduan, Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan menyediakan beberapa saluran layanan, antara lain: aplikasi pesan WhatsApp 0853-1111-1010, surat elektronik pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, situs web https://simpktn.kemendag.go.id/, dan telepon (021) 3441839. Kemendag berharap dengan berbagai saluran ini, konsumen dapat dengan mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi atas permasalahan yang dihadapi.

Ke depannya, Kemendag akan terus meningkatkan upaya perlindungan konsumen, baik melalui peningkatan layanan pengaduan maupun melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk menciptakan pasar yang adil dan melindungi hak-hak konsumen Indonesia.

Berita Terbaru
  • Kemenkeu Akan Umumkan Pergantian Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Siapa Penggantinya?
  • Antisipasi Demo Ojol, Polisi Siaga di Depan Gedung DPR/MPR RI
  • Kemenparekraf Desain Paket Wisata 3B untuk Hubungkan Banyuwangi dengan Bali Utara
  • DPRD Kabupaten Serang Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Periode 2025-2030
  • Miris! Menteri Karding Kecam Penampungan PMI Tak Layak: Jangan Perlakukan Mereka Seperti Hewan!
  • kemendag
  • konten ai
  • niaga elektronik
  • pengaduan konsumen
  • perlindungan konsumen
  • #planetantara
  • transaksi online
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.