Kemenkumham Sumsel: Layanan Kekayaan Intelektual Kini di Mal!
Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan membuka layanan informasi dan pendaftaran kekayaan intelektual di mal Palembang, mendekatkan akses hukum kepada masyarakat.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) berinisiatif membawa layanan kekayaan intelektual lebih dekat ke masyarakat. Layanan ini diluncurkan di dua pusat perbelanjaan terkemuka di Palembang, yaitu Palembang Trade Center (PTC) dan Palembang Indah Mal (PIM). Inovasi ini bertujuan mempermudah akses informasi dan pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat luas, terutama dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2025.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Agato P.P. Simamora, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program mobile intellectual property clinic (MIPC). Program ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan layanan jemput bola. Hal ini tidak hanya memudahkan akses informasi, tetapi juga meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
"Pelayanan yang merupakan bagian dari kegiatan mobile intellectual property clinic (MIPC) itu digelar di dua pusat perbelanjaan/mal strategis, yakni Palembang Trade Center (PTC) dan Palembang Indah Mal (PIM)," ujar Kakanwil Kememkum Sumsel Agato P.P. Simamora di Palembang, Sabtu. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi dan layanan terkait kekayaan intelektual, seperti konsultasi pendaftaran merek, hak cipta, paten, dan desain industri.
Layanan Lengkap dan Mudah Diakses
Layanan MIPC di mal-mal Palembang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berkonsultasi mengenai berbagai aspek kekayaan intelektual. Masyarakat dapat memperoleh asistensi penelusuran kekayaan intelektual (KI) untuk mengetahui status kepemilikan merek atau paten. Selain itu, tersedia juga layanan pengaduan bagi mereka yang mengalami pelanggaran hak kekayaan intelektual. Inisiatif ini diharapkan dapat membangun budaya sadar kekayaan intelektual di tengah masyarakat Sumsel.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Alkana Yudha, menambahkan bahwa layanan ini dirancang untuk menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat. Layanan kekayaan intelektual yang sebelumnya terkesan formal dan terpusat di kantor pemerintah, kini dihadirkan langsung di ruang publik. Hal ini sangat menguntungkan pelaku UMKM, pelajar, akademisi, inovator, dan kreator lokal yang dapat langsung mengakses informasi dan layanan yang dibutuhkan.
Untuk memastikan layanan berjalan optimal, petugas khusus ditugaskan di stan pelayanan di kedua mal. Petugas tersebut siap melayani dan menjawab pertanyaan masyarakat terkait kekayaan intelektual. Respon masyarakat terhadap layanan ini sangat positif, terbukti dari banyaknya pelaku UMKM yang memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi mengenai pendaftaran merek dagang.
Meningkatkan Literasi Hukum dan Aksesibilitas
Kegiatan MIPC di mal-mal Palembang mendapat sambutan positif dari pengunjung. Mereka merasa lebih mudah dan nyaman mengakses informasi hukum terkait kekayaan intelektual tanpa harus datang ke kantor pemerintahan. Hal ini juga dinilai mampu meningkatkan literasi hukum masyarakat di bidang kekayaan intelektual. Dengan demikian, inisiatif ini tidak hanya memudahkan akses, tetapi juga meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang menyadari pentingnya melindungi kekayaan intelektual mereka. Hal ini akan mendorong terciptanya ekosistem inovasi dan kreativitas yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Selatan. Program ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan layanan publik yang mudah diakses dan bermanfaat bagi masyarakat.
Kegiatan ini juga memberikan dampak positif bagi para pelaku UMKM di Sumatera Selatan. Dengan kemudahan akses informasi dan layanan pendaftaran kekayaan intelektual, mereka dapat lebih mudah melindungi produk dan merek dagang mereka. Hal ini sangat penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan daya saing UMKM di daerah.