KPK Dalami Pemberian Kredit LPEI: Lima Saksi Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), mendalami berbagai aspek pemberian kredit kepada perusahaan yang dinilai tidak layak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pada Kamis (15/5), KPK memeriksa lima saksi untuk mendalami berbagai aspek pemberian kredit, khususnya kepada perusahaan yang dinilai tidak layak. Pemeriksaan ini menjadi langkah penting dalam mengungkap jaringan korupsi yang diduga melibatkan pihak internal LPEI dan debitur.
Kelima saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai pihak terkait. Mereka adalah Sinthya Roesly (mantan Direktur Eksekutif LPEI), Sunu Widi Purwoko dan Wahyu Priyo Rahmanto (mantan pegawai LPEI), Supiyanto (pihak swasta), dan Ayu Andriani (Staf Keuangan). Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap kronologi pemberian kredit dan aliran dana yang mencurigakan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan difokuskan pada berbagai aspek. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengungkap apakah ada indikasi pelanggaran hukum dalam proses pemberian kredit dan apakah ada pihak-pihak yang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Pemeriksaan Saksi dan Fokus Investigasi
Pemeriksaan terhadap Sinthya Roesly difokuskan pada alasan pemberian perpanjangan fasilitas kredit kepada perusahaan yang dinilai tidak layak. Sementara itu, Sunu Widi Purwoko dimintai keterangan terkait legal review dan respons manajemen LPEI. Wahyu Priyo Rahmanto diperiksa mengenai alasan pemberian tambahan fasilitas kredit kepada perusahaan yang diduga sudah tidak sehat.
Supiyanto, saksi dari pihak swasta, diperiksa terkait dugaan transaksi jual beli fiktif yang menjadi dasar pemberian fasilitas kredit. Terakhir, Ayu Andriani diperiksa terkait aliran dana dan indikasi side streaming, yaitu penyalahgunaan dana kredit yang tidak sesuai dengan perjanjian.
"Semua saksi hadir, dan saksi SR didalami alasan pemberian perpanjangan fasilitas kredit pada perusahaan yang tidak layak," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
"Saksi WPR, didalami terkait alasan atau dasar pemberian tambahan fasilitas kredit kepada perusahaan yang diduga sudah tidak sehat," tambah Budi Prasetyo.
Tersangka dan Perusahaan yang Terlibat
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Dua tersangka berasal dari LPEI, yaitu Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan. Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak debitur PT Petro Energy, yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Selain PT Petro Energy, KPK juga mengusut aliran dana ke PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS). Total, terdapat 11 debitur yang menerima kredit dari LPEI terkait kasus ini. Investigasi KPK terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana yang terlibat.
Proses hukum terus berjalan dan KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan aktor yang terlibat dalam kasus ini. Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian penting dalam upaya membangun rekonstruksi kasus dan mengumpulkan bukti yang kuat untuk mendukung proses peradilan.
KPK berharap dengan pemeriksaan saksi-saksi ini, akan semakin terang dan dapat mengungkap secara tuntas kasus dugaan korupsi di LPEI. KPK berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.