Wajib Masuk Terminal Bimoku, BPTD NTT Tertibkan Angkutan Umum
BPTD NTT memberlakukan kebijakan wajib masuk Terminal Tipe A Bimoku Kupang bagi seluruh angkutan umum mulai 20 Mei 2025 untuk menciptakan ketertiban lalu lintas dan pelayanan penumpang maksimal.

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberlakukan kebijakan baru terkait angkutan umum di Kupang. Mulai 20 Mei 2025, seluruh angkutan umum seperti Angkutan Lintas Batas Negara (ALBN), Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), angkutan perintis, dan angkutan pedesaan (mikrolet) diwajibkan masuk ke Terminal Tipe A Bimoku. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas dan memberikan pelayanan penumpang yang lebih optimal. Keputusan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan.
Kepala BPTD NTT, Robert Tail, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak akan memberatkan para sopir. "Kepada seluruh angkutan yang dimaksud wajib masuk ke Terminal Bimoku Kupang terhitung sejak 20 Mei 2025," tegas Robert Tail saat ditemui di Kupang. Ia menambahkan bahwa penggunaan Terminal Bimoku sepenuhnya gratis dan beroperasi selama 24 jam. "Terminal ini beroperasi selama 24 jam dan kami pastikan tidak ada pungutan/tambahan retribusi, sehingga gratis untuk semua sopir," jelasnya. Hal ini diharapkan dapat mendorong para sopir untuk mematuhi peraturan dan menggunakan fasilitas yang telah disediakan pemerintah.
Sosialisasi kebijakan ini telah dilakukan secara langsung kepada para sopir di wilayah Bimoku dan sekitarnya. BPTD NTT juga menyebarluaskan informasi melalui media sosial untuk memastikan jangkauan informasi yang luas kepada masyarakat. Koordinasi juga telah dilakukan dengan pemerintah provinsi dan kepolisian untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini. Robert Tail menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan ini demi terciptanya ketertiban dan keamanan lalu lintas di Kupang. "Kita mengharapkan pengguna jasa angkutan umum tersebut untuk tidak lagi menaiki bus di sembarang tempat, khususnya di wilayah Oesapa," imbuhnya.
Penerapan Kebijakan dan Sanksi
BPTD NTT telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini. Sosialisasi langsung kepada para sopir dan penyebaran informasi melalui media sosial merupakan langkah-langkah yang telah diambil. Kerjasama dengan pihak terkait seperti pemerintah provinsi dan kepolisian juga telah dilakukan untuk memastikan dukungan penuh dalam penerapan kebijakan ini. Pihak BPTD NTT berharap agar semua pihak dapat memahami dan mendukung kebijakan ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
Namun, bagi operator bus yang tetap melanggar kebijakan ini dan parkir liar di pinggir jalan, akan ada sanksi tegas yang diberikan. Setelah tiga kali peringatan, izin operasional bus tersebut akan dicabut. Hal ini menunjukkan keseriusan BPTD NTT dalam menegakkan peraturan dan menciptakan ketertiban di sektor transportasi umum. Dengan adanya sanksi yang jelas, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan dari para operator bus.
Selain itu, BPTD NTT juga berencana melibatkan UMKM setempat untuk berjualan di sekitar Terminal Bimoku. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian di wilayah tersebut dan memberikan manfaat tambahan bagi masyarakat sekitar. Dengan adanya UMKM, terminal tidak hanya berfungsi sebagai tempat pemberhentian dan transit, tetapi juga sebagai pusat kegiatan ekonomi lokal.
Fasilitas dan Layanan di Terminal Bimoku
Terminal Bimoku sendiri telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas dan layanan yang memadai untuk memberikan kenyamanan kepada penumpang dan sopir. Fasilitas-fasilitas tersebut telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Dengan adanya fasilitas yang memadai, diharapkan dapat meningkatkan kepuasan penumpang dan mendorong penggunaan terminal secara optimal. BPTD NTT berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan di Terminal Bimoku agar dapat memberikan pengalaman yang positif bagi pengguna jasa transportasi umum.
Dengan adanya kebijakan wajib masuk Terminal Bimoku ini, diharapkan dapat menciptakan sistem transportasi umum yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat Kupang. Langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan oleh BPTD NTT menunjukkan komitmen yang kuat untuk meningkatkan kualitas layanan transportasi umum di Nusa Tenggara Timur.
Ke depan, BPTD NTT akan terus berupaya meningkatkan sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini. Harapannya, kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kupang dan sekitarnya.