KPK Panggil Dua Mantan Manajer LPEI Terkait Kasus Korupsi Kredit
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan Relationship Manager LPEI, Adam Hardani dan Merdi Pradikto, sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi fasilitas kredit senilai triliunan rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pada Rabu, 30 April 2024, KPK memanggil dua saksi kunci, yaitu Adam Hardani (AM) dan Merdi Pradikto (MP), yang diketahui sebagai mantan Relationship Manager LPEI. Pemanggilan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya KPK untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini.
Pemanggilan AM dan MP menyusul pemanggilan sejumlah saksi lainnya sepanjang pekan ini. Sebelumnya, KPK telah memeriksa Basuki Setyadjid, mantan Direktur Pelaksana III atau Direktur Keuangan LPEI periode 2009-2016. Selain itu, Sekti Kristiawan, mantan Kepala Departemen Pembiayaan Bisnis Syariah LPEI, dan empat mantan pegawai LPEI lainnya juga telah memberikan keterangan kepada penyidik.
Kasus ini sendiri telah menjerat lima tersangka. Dua tersangka berasal dari internal LPEI, yaitu Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I) dan Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV). Sementara itu, tiga tersangka lainnya merupakan pihak debitur dari PT Petro Energy, yakni Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE), Newin Nugroho (Direktur Utama PT PE), dan Susi Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT PE).
Mantan Manajer LPEI Diperiksa
Pemeriksaan terhadap Adam Hardani dan Merdi Pradikto, dua mantan Relationship Manager LPEI, dinilai krusial dalam mengungkap mekanisme pemberian fasilitas kredit yang diduga bermasalah. Sebagai Relationship Manager, mereka memiliki akses langsung dan berperan penting dalam proses pengajuan dan pencairan kredit kepada debitur. Keterangan mereka diharapkan dapat melengkapi konstruksi perkara yang tengah diungkap KPK.
KPK menduga adanya penyimpangan prosedur dan potensi kerugian negara yang signifikan dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Peran AM dan MP dalam proses tersebut menjadi fokus utama penyidik untuk memastikan tidak ada unsur korupsi dan kecurangan.
Proses pemeriksaan saksi-saksi ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap kasus korupsi LPEI secara tuntas. KPK berkomitmen untuk menelusuri seluruh aliran dana dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab.
Jejak Aliran Dana ke PT SMJL
Selain fokus pada PT Petro Energy, KPK juga tengah menyelidiki aliran dana ke PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL). Dugaan keterlibatan PT SMJL dalam kasus ini menambah kompleksitas penyidikan. Penyidik KPK akan menelusuri semua transaksi keuangan yang terkait dengan PT SMJL untuk memastikan tidak ada upaya untuk menyembunyikan aset atau menghalangi proses hukum.
Terdapat 11 debitur yang menerima kredit dari LPEI yang tengah diselidiki. KPK akan memeriksa secara menyeluruh setiap transaksi dan memastikan kepatuhan terhadap aturan dan regulasi yang berlaku. Proses ini membutuhkan waktu dan kerja keras dari tim penyidik KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan komitmen KPK untuk mengusut tuntas kasus ini. "KPK akan terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan," ujar Tessa.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI masih dalam proses penyidikan intensif oleh KPK. Pemanggilan saksi-saksi, termasuk dua mantan Relationship Manager LPEI, menunjukkan komitmen KPK untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana yang terlibat. Proses ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. KPK juga tengah menyelidiki aliran dana ke PT SMJL dan memeriksa 11 debitur yang menerima kredit dari LPEI.