Fakta Unik: Penajam Paser Utara Ajukan 50 Hektare Lahan ke Bank Tanah Penajam untuk Perluasan Wilayah Publik
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengajukan 50 hektare lahan kepada Bank Tanah Penajam untuk perluasan wilayah. Mengapa lahan ini krusial bagi masa depan publik?

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) secara resmi mengajukan permohonan hibah lahan seluas 50 hektare kepada Badan Bank Tanah. Langkah strategis ini bertujuan untuk mendukung perluasan wilayah kabupaten yang berada di Provinsi Kalimantan Timur, khususnya dalam rangka pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Lahan yang diajukan ini direncanakan akan dimanfaatkan secara spesifik untuk pembangunan berbagai fasilitas pelayanan publik esensial. Hal ini mencakup kantor camat, kepolisian sektor (polsek), komando rayon militer (koramil), pemadam kebakaran, hingga rumah sakit dan puskesmas yang sangat dibutuhkan masyarakat setempat.
Sekretaris Daerah PPU, Tohar, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari persiapan pengembangan wilayah yang komprehensif. Terutama dengan adanya rencana pemekaran Kecamatan Penajam menjadi dua kecamatan terpisah di masa mendatang, yang membutuhkan infrastruktur pendukung yang memadai.
Pemanfaatan Lahan untuk Fasilitas Publik Vital
Permohonan lahan seluas 50 hektare ini difokuskan untuk membangun beragam infrastruktur pelayanan publik yang krusial bagi masyarakat Penajam Paser Utara. Fasilitas tersebut meliputi kantor camat sebagai pusat administrasi, polsek dan koramil untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta pos pemadam kebakaran untuk respons cepat terhadap bencana.
Selain itu, lahan ini juga dialokasikan untuk pembangunan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas, yang akan meningkatkan aksesibilitas layanan medis bagi warga. Keberadaan fasilitas-fasilitas ini sangat penting untuk mendukung pertumbuhan populasi dan aktivitas ekonomi seiring dengan perkembangan wilayah sekitar IKN.
Pengembangan ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang lebih terorganisir dan efisien. Dengan adanya fasilitas publik yang memadai, PPU siap menghadapi lonjakan penduduk dan aktivitas yang diproyeksikan seiring dengan perpindahan ibu kota negara.
Peran Bank Tanah dan Potensi Pengembangan Wilayah
Badan Bank Tanah memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang signifikan di beberapa wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara. Lokasi HPL tersebut mencakup Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango, dan Riko di Kecamatan Penajam, serta Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku.
Lahan HPL yang dikelola Bank Tanah ini merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) dengan total luas 4.162 hektare. Sebagian besar lahan ini telah dialokasikan untuk berbagai program strategis, termasuk reforma agraria seluas 1.873 hektare, pembangunan Bandara Nusantara 621 hektare, serta pengembangan kawasan Penajam Eco City seluas 1.000 hektare.
Tohar mengungkapkan bahwa respons dari Badan Bank Tanah terhadap permohonan hibah lahan ini sangat positif. Pihak Bank Tanah bahkan telah melakukan tinjauan bersama untuk mengidentifikasi lokasi spesifik dari 50 hektare yang diajukan tersebut. Meskipun PPU berharap lahan tersebut berada dalam satu hamparan dan dekat akses jalan, pemerintah kabupaten siap menerima jika lahan diberikan di beberapa titik berbeda asalkan total luasnya tetap 50 hektare.
Pengembangan wilayah ini diproyeksikan akan semakin pesat dengan adanya Bandara Internasional Nusantara yang akan dibangun di sekitar area tersebut. Hal ini akan memicu pertumbuhan sektor properti dan berbagai aktivitas ekonomi lainnya, menjadikan Penajam Paser Utara sebagai pusat pertumbuhan baru yang strategis.