Penajam Paser Utara Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian dengan Raperda
Pemkab Penajam Paser Utara susun rancangan peraturan daerah (raperda) untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian yang terus terjadi dan melindungi lahan pertanian berkelanjutan.

Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tengah berupaya aktif mencegah alih fungsi lahan pertanian. Upaya ini diwujudkan melalui penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) guna melindungi lahan pertanian berkelanjutan di wilayah tersebut. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap maraknya alih fungsi lahan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, mengancam ketahanan pangan daerah.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Trasodiharto, mengungkapkan keprihatinannya atas permasalahan ini. "Kami akan meningkatkan pengawasan untuk menekan terjadinya alih fungsi lahan pertanian," tegas Andi Trasodiharto dalam keterangannya pada Selasa lalu, menanggapi pertanyaan mengenai alih fungsi lahan pertanian yang dilakukan masyarakat.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa alih fungsi lahan pertanian cukup signifikan. Luas lahan persawahan yang telah beralih fungsi diperkirakan mencapai 310 hektare di Kecamatan Penajam, 238 hektare di Kecamatan Waru, dan 400 hektare di Kecamatan Babulu. Sebagian besar lahan tersebut dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit, yang berdampak pada penurunan produksi pangan di daerah tersebut.
Perda untuk Lindungi Lahan Pertanian Berkelanjutan
Andi Trasodiharto menjelaskan bahwa raperda tersebut akan menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Raperda ini diharapkan mampu memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan alih fungsi lahan pertanian secara ilegal.
Beberapa wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara, seperti Kecamatan Babulu, telah ditetapkan sebagai kawasan lahan pertanian berkelanjutan. Di daerah ini, petani dilarang mengalihfungsikan lahan pertanian mereka untuk perkebunan sawit, karet, atau permukiman. Namun, penegakan aturan ini masih perlu diperkuat melalui payung hukum yang lebih komprehensif.
Penyusunan raperda ini mengacu pada Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, serta perubahan atas peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011. Dengan demikian, raperda ini diharapkan selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.
Koordinasi dengan DPRD
Proses penyusunan raperda ini akan dikoordinasikan secara intensif dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara. Hal ini penting untuk memastikan bahwa raperda yang dihasilkan mengakomodasi aspirasi dan kepentingan seluruh pihak terkait, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat menghasilkan raperda yang efektif dan efisien dalam mencegah alih fungsi lahan pertanian. Dengan adanya raperda ini, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lahan pertanian untuk ketahanan pangan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Langkah Pemkab Penajam Paser Utara ini patut diapresiasi sebagai upaya proaktif dalam menjaga ketahanan pangan daerah. Semoga raperda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan secara efektif untuk melindungi lahan pertanian berkelanjutan di wilayah tersebut.
Selain itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga lahan pertanian juga perlu ditingkatkan. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat dapat turut serta aktif dalam menjaga kelestarian lahan pertanian di daerahnya.