Karawang Jaga Lahan Pertanian, Wamentan Apresiasi Kebijakan Pemda
Wakil Menteri Pertanian mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang yang melindungi lahan pertanian dari alih fungsi melalui Perda LP2B dan berbagai dukungan lainnya untuk petani.

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, atas komitmennya menjaga lahan pertanian dari alih fungsi. Hal ini disampaikan langsung oleh Wamentan saat kunjungannya ke Karawang pada Jumat lalu. Kebijakan tersebut dinilai sangat penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional.
Salah satu upaya konkret yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Karawang adalah dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B). Perda ini secara efektif mengunci 87.000 hektare areal persawahan dari potensi alih fungsi, meskipun luas baku sawah di Karawang mencapai 97.000 hektare. Langkah ini menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi sektor pertanian sebagai penopang perekonomian daerah.
Wamentan juga menekankan pentingnya langkah antisipatif ini mengingat potensi alih fungsi lahan pertanian yang selalu menjadi ancaman. Dengan melindungi lahan pertanian, Karawang turut berkontribusi dalam menjaga ketahanan pangan Indonesia dan memastikan keberlanjutan sektor pertanian untuk generasi mendatang. Apresiasi juga diberikan atas upaya-upaya lain yang mendukung sektor pertanian di Karawang.
Kebijakan Pendukung Sektor Pertanian Karawang
Selain Perda LP2B, Pemerintah Kabupaten Karawang juga menerapkan beberapa kebijakan pendukung lainnya yang diapresiasi Wamentan. Salah satunya adalah program asuransi pertanian atau Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Program ini memberikan perlindungan kepada petani dari risiko gagal panen akibat berbagai faktor seperti banjir, kekeringan, serangan hama, dan penyakit tanaman. Dengan adanya asuransi ini, petani dapat lebih tenang dalam menjalankan usahanya.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang, Rohman, menjelaskan bahwa kuota AUTP di Karawang telah ditingkatkan menjadi 60.000 hektare pada tahun ini, naik dari 40.000 hektare sebelumnya. Peningkatan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan yang lebih luas kepada petani Karawang.
Tidak hanya asuransi, Pemkab Karawang juga memberikan pembebasan 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk areal persawahan. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban petani dan mendorong mereka untuk tetap mengelola lahan pertaniannya. Pembebasan PBB-P2 ini dapat diajukan oleh petani yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Perda LP2B: Jaminan Ketahanan Pangan Karawang
Perda LP2B menjadi kunci utama dalam upaya Pemerintah Kabupaten Karawang untuk melindungi lahan pertanian. Perda ini mengatur secara detail tentang tata kelola lahan pertanian dan memastikan bahwa lahan tersebut tetap diperuntukkan bagi kegiatan pertanian. Dengan adanya Perda ini, diharapkan alih fungsi lahan dapat diminimalisir dan ketahanan pangan Karawang tetap terjaga.
Perda LP2B juga mengatur berbagai aspek terkait pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya air, penggunaan pupuk dan pestisida, serta pengembangan teknologi pertanian. Dengan pendekatan yang komprehensif, Perda ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam menjaga kelestarian lahan pertanian.
Keberhasilan Karawang dalam melindungi lahan pertaniannya patut diapresiasi dan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. Dengan komitmen dan kebijakan yang tepat, sektor pertanian dapat terus berkembang dan berkontribusi pada ketahanan pangan nasional. Dukungan dari pemerintah pusat dan daerah sangat penting dalam upaya ini.
"Jadi lahan persawahannya dilindungi, dikunci (dari alih fungsi lahan)," kata Sudaryono, saat berkunjung ke Karawang, Jumat. Pernyataan ini menegaskan pentingnya upaya perlindungan lahan pertanian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.
Melalui berbagai kebijakan inovatif dan komprehensif, Kabupaten Karawang telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga lahan pertaniannya. Hal ini tidak hanya berdampak positif bagi petani setempat, tetapi juga berkontribusi pada ketahanan pangan nasional secara keseluruhan. Semoga langkah-langkah ini dapat ditiru oleh daerah lain di Indonesia.