Luas Areal Sawah Terasuransi di Karawang Meningkat Jadi 60 Ribu Hektare
Pemerintah Kabupaten Karawang menambah areal persawahan yang diasuransikan melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) menjadi 60 ribu hektare pada tahun 2025 untuk membantu petani menghadapi gagal panen.
![Luas Areal Sawah Terasuransi di Karawang Meningkat Jadi 60 Ribu Hektare](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/01/230048.274-luas-areal-sawah-terasuransi-di-karawang-meningkat-jadi-60-ribu-hektare-1.jpg)
Karawang, Jawa Barat, menambah cakupan asuransi pertanian pada tahun 2025. Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) kini melindungi 60 ribu hektare sawah, meningkat dari sebelumnya 40 ribu hektare. Kenaikan ini merupakan kabar baik bagi petani Karawang, mengingat potensi kerugian akibat gagal panen.
Peningkatan luas areal asuransi ini merupakan upaya proaktif pemerintah daerah dalam melindungi petani. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang, Rohman, menjelaskan bahwa penambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi risiko kerugian petani akibat gagal panen. Dengan AUTP, petani bisa mengajukan klaim jika terjadi gagal panen, sehingga dapat menanam kembali.
AUTP memberikan perlindungan komprehensif. Program ini menanggung risiko gagal panen karena banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit tanaman. Hal ini memberikan rasa aman bagi petani dalam menjalankan usaha pertaniannya. Meskipun Bupati Aep Syaepuloh menginginkan seluruh sawah di Karawang terlindungi, peraturan pemerintah pusat membatasi luas lahan yang dapat diasuransikan.
Terdapat batasan luas lahan per sertifikat yang dapat diasuransikan. Menurut peraturan Kementerian Pertanian, maksimal luas lahan sawah yang dapat diasuransikan per sertifikat hanya 2 hektare. Lahan sawah di atas 2 hektare harus dipecah menjadi beberapa sertifikat dengan nama dan NIK yang berbeda agar bisa diasuransikan.
Pemerintah menanggung biaya asuransi. Petani yang terdaftar dalam AUTP tidak perlu membayar premi, karena biaya ditanggung oleh pemerintah. Program ini ditujukan bagi petani yang memiliki lahan sawah maksimal 2 hektare dan membudidayakan padi.
Premi AUTP relatif terjangkau. Biaya premi AUTP tergolong rendah, yaitu sebesar Rp36.000 per hektare per musim tanam. Dengan premi yang terjangkau dan perlindungan yang komprehensif, AUTP memberikan manfaat yang signifikan bagi petani Karawang.
Kesimpulannya, perluasan program AUTP di Karawang menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung sektor pertanian. Dengan meningkatnya areal sawah yang diasuransikan, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan mengurangi risiko kerugian petani, mendorong peningkatan produksi pertanian di Karawang.