NTB Perketat Izin Alih Fungsi Lahan Pertanian: Jaga Ketahanan Pangan dan Lingkungan
Pemerintah NTB memperketat izin alih fungsi lahan pertanian untuk menjaga ketahanan pangan dan lingkungan, prioritaskan proyek strategis nasional dan bencana alam.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah tegas untuk melindungi sektor pertaniannya. Perketatan izin alih fungsi lahan pertanian menjadi kebijakan utama, guna menjaga ketahanan pangan daerah dan mencegah dampak negatif perubahan fungsi lahan terhadap lingkungan. Kebijakan ini diumumkan pada Selasa, 06 Mei 2025 di Mataram.
Keputusan ini diambil setelah adanya banyak pengajuan izin alih fungsi lahan yang masuk. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB, Taufieq Hidayat, menjelaskan bahwa alih fungsi lahan hanya akan dipertimbangkan untuk kebutuhan mendesak, seperti proyek strategis nasional, kepentingan umum yang vital, dan kondisi darurat akibat bencana alam. "Kami perketat alih fungsi lahan. Alih fungsi lahan hanya boleh untuk kebutuhan mendesak," tegas Taufieq.
Langkah ini penting mengingat peran krusial sektor pertanian bagi perekonomian NTB. Pada triwulan I 2025, sektor pertanian menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi NTB yang mengalami kontraksi akibat minimnya aktivitas ekspor produk tambang. Sektor pertanian memberikan kontribusi positif 2,09 persen terhadap pertumbuhan ekonomi, sementara sektor pertambangan justru mengalami penurunan signifikan sebesar minus 6,10 persen.
Perlindungan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B)
Taufieq Hidayat menekankan pentingnya mempertahankan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Wilayah seluas 282 ribu hektare ini merupakan area budidaya pertanian yang produktivitasnya harus dijaga. Konversi lahan di KP2B akan berdampak serius terhadap produksi pertanian NTB. "Kawasan pertanian pangan berkelanjutan atau KP2B harus selalu dipertahankan agar produktivitas pertanian tidak anjlok akibat konversi lahan," ujarnya.
NTB memiliki total lahan baku sawah seluas 234 ribu hektare. Selain itu, terdapat lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan seluas 600 ribu hektare yang dapat dimanfaatkan sebagai lahan pengganti jika terjadi alih fungsi lahan untuk proyek strategis nasional. Kebijakan ini memastikan bahwa luas lahan pertanian di NTB tidak berkurang, bahkan diharapkan terus bertambah. "Lahan tidak boleh berkurang dan harus terus ditambah," kata Taufieq.
Proyek strategis nasional yang membutuhkan konversi lahan pertanian tetap dimungkinkan, tetapi dengan syarat wajib adanya lahan pengganti. Hal ini untuk memastikan bahwa alih fungsi lahan tidak mengurangi total luas lahan pertanian yang produktif. Pemerintah NTB berkomitmen untuk menyeimbangkan pembangunan dengan pelestarian sektor pertanian.
Dampak Ekonomi Sektor Pertanian NTB
Kontribusi sektor pertanian terhadap perekonomian NTB sangat signifikan. Sektor pertanian memberikan andil sebesar 23,24 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) NTB, dengan laju pertumbuhan tahunan mencapai 10,28 persen. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan kontribusi sektor pertambangan yang hanya 16 persen dan mengalami pertumbuhan negatif sebesar minus 30,14 persen.
Data ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga kelestarian sektor pertanian bagi perekonomian NTB. Perketatan izin alih fungsi lahan merupakan langkah strategis untuk melindungi sektor pertanian sebagai penopang utama perekonomian daerah dan ketahanan pangan masyarakat NTB. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini untuk memastikan efektivitasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan NTB dapat menjaga ketahanan pangannya sekaligus melindungi lingkungan dari dampak negatif alih fungsi lahan. Pemerintah NTB juga akan terus berupaya meningkatkan produktivitas pertanian dan mengembangkan sektor pertanian yang berkelanjutan.
Langkah-langkah yang diambil pemerintah NTB ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian sebagai pilar utama perekonomian daerah. Perlindungan lahan pertanian bukan hanya untuk saat ini, tetapi juga untuk generasi mendatang.