Zulhas Desak Pemda Jaga Lahan Pertanian, Perpres Revisi Atur 20 Provinsi
Mendagri Zulhas meminta Pemda tak alih fungsi lahan pertanian demi ketahanan pangan; pemerintah akan revisi Perpres 59/2019 dan menambah provinsi yang dilindungi menjadi 20.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mendesak pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia untuk tidak mengalihfungsikan lahan pertanian. Hal ini disampaikan Zulhas seusai Rapat Koordinasi Terbatas Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Jakarta, Selasa (18/3). Pernyataan tersebut disampaikan guna menjaga ketahanan pangan nasional di tengah tantangan global terhadap pasokan pangan. Rapat tersebut dihadiri sejumlah menteri terkait, termasuk Menteri ATR/BPN, Menteri PPN/Bappenas, dan Wakil Menteri PU.
Zulhas menegaskan pentingnya menjaga produktivitas lahan pertanian untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri. "Perhatian untuk para pemerintah daerah, jadi betul-betul diminta kerjasamanya agar pemerintah daerah tidak mengubah atau mengalihfungsikan sawah-sawah menjadi pengguna lain," tegas Zulhas. Ia menekankan perlunya kerja sama Pemda sebagai prioritas utama dalam mempertahankan lahan pertanian untuk produksi pangan dan mencegah perubahan fungsi menjadi lahan non-pertanian.
Dalam rapat tersebut, diputuskan penambahan jumlah provinsi yang lahan sawahnya akan dilindungi dari delapan menjadi dua puluh provinsi. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi alih fungsi lahan dan memastikan ketahanan pangan nasional. Untuk mendukung keputusan ini, pemerintah akan segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Perluasan Provinsi yang Dilindungi
Revisi Perpres tersebut akan segera ditandatangani setelah proses revisi selesai. Zulhas menyebutkan penambahan 12 provinsi dalam daftar lahan sawah yang dilindungi. "Setelah ini selesai revisi, segera ditandatangani, banyak lahan sawah yang dilindungi. 12 provinsi tambahan, yang dulu delapan provinsi, sekarang (tambahan) 12 provinsi," jelas Zulhas.
Dua belas provinsi yang diusulkan untuk masuk dalam daftar lahan sawah yang dilindungi meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. Total lahan sawah yang akan dilindungi di 12 provinsi tersebut mencapai 2.751.651 hektare.
Penambahan ini akan menambah delapan provinsi yang sebelumnya telah tercantum dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021. Kedelapan provinsi tersebut adalah Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan total lahan sawah yang dilindungi mencapai 3.836.944 hektare.
Total Lahan Sawah yang Dilindungi
Dengan penambahan 12 provinsi tersebut, total lahan sawah yang dilindungi di Indonesia akan mencapai 6.588.595 hektare. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan nasional dan mengurangi dampak negatif dari alih fungsi lahan pertanian. Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya melindungi lahan pertanian dan memastikan ketersediaan pangan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Pemerintah menyadari pentingnya menjaga lahan pertanian sebagai aset strategis negara. Oleh karena itu, upaya perlindungan lahan pertanian akan terus ditingkatkan melalui berbagai kebijakan dan program yang terintegrasi. Kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Dengan adanya revisi Perpres dan penambahan provinsi yang lahan sawahnya dilindungi, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi lahan pertanian di Indonesia. Hal ini juga akan mendorong peningkatan produktivitas pertanian dan menjaga ketahanan pangan nasional jangka panjang.