Penerapan LSD Tekan Konversi Lahan Sawah, Ketahanan Pangan Terjaga
Menteri ATR melaporkan keberhasilan penerapan lahan sawah dilindungi (LSD) dalam menekan alih fungsi lahan, menjaga ketahanan pangan Indonesia, dan rencana perluasan program ke 20 provinsi.

Jakarta, 18 Maret 2024 - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa penerapan kebijakan lahan sawah dilindungi (LSD) telah berhasil menekan angka konversi alih fungsi lahan sawah di Indonesia. Hal ini disampaikan seusai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dan pihak terkait lainnya di Jakarta. Penerapan LSD dinilai efektif dalam menjaga ketahanan pangan dan mendukung keberlanjutan sektor pertanian.
Data menunjukkan penurunan signifikan alih fungsi lahan sawah setelah penerapan LSD. Sebelumnya, pada periode 2019-2021, alih fungsi lahan sawah di delapan provinsi mencapai 136.000 hektare. Namun, angka tersebut turun drastis menjadi 5.600 hektare selama periode 2021 hingga 15 Februari 2025. "Setelah ada LSD ternyata efektif, dari 2021 sampai 15 Februari 2025, lahan yang berubah fungsi hanya 5.600 hektare, sangat signifikan," ungkap Menteri Nusron.
Keberhasilan ini menunjukkan dampak positif dari kebijakan LSD dalam melindungi lahan pertanian produktif. Program ini menjadi kunci dalam upaya pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan nasional di tengah ancaman konversi lahan untuk pembangunan pemukiman dan industri. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk melindungi sumber daya alam yang vital bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Delapan Provinsi Perintis LSD dan Luasnya
Delapan provinsi yang telah menerapkan LSD sejak terbitnya Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 meliputi Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Total luas lahan sawah yang dilindungi di delapan provinsi tersebut mencapai 3.836.944 hektare.
Kementerian ATR/BPN berperan penting dalam pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui kebijakan LSD. Dengan adanya penetapan lahan sawah yang dilindungi, konversi lahan untuk kepentingan lain dapat dikendalikan secara signifikan. Hal ini mencegah ancaman serius terhadap ketahanan pangan nasional yang bergantung pada produktivitas lahan pertanian.
Menteri Nusron menjelaskan lebih lanjut bahwa alih fungsi lahan sering terjadi karena lahan tersebut belum ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Implementasi LP2B mengharuskan penggantian lahan yang dialihfungsikan dengan lahan yang memiliki tingkat produktivitas yang sama, bukan hanya luas yang setara.
Konsep LP2B dan Perlindungan Lahan Sawah
Menteri Nusron menekankan pentingnya konsep LP2B dalam menjaga produktivitas lahan pertanian. "Jadi tidak mengganti lahan dengan luas yang sama, tetapi mengganti dengan tingkat produktivitas yang sama. Kalau 1 hektare menghasilkan 10 ton (pertanian) dia harus mengganti lahan yang setara dengan 10 ton," jelasnya. Lahan sawah yang termasuk dalam kategori LP2B umumnya merupakan lahan sawah teknis dengan produktivitas tinggi.
Bahkan lahan sawah tadah hujan, meskipun tidak selalu produktif untuk padi, juga termasuk dalam LP2B. Hal ini untuk mendukung penanaman komoditas pangan lain seperti ketela, jagung, dan tebu yang membutuhkan lebih sedikit air. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi lahan pertanian secara komprehensif, tidak hanya fokus pada lahan sawah irigasi teknis.
Perluasan program LP2B dan LSD merupakan upaya strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Dengan melindungi lahan pertanian yang produktif, Indonesia dapat memastikan ketersediaan pangan bagi seluruh penduduknya.
Perluasan Program LSD ke 20 Provinsi
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan rencana pemerintah untuk memperluas program LSD ke 20 provinsi. Hal ini dilakukan untuk lebih efektif mengatasi alih fungsi lahan dan menjaga ketahanan pangan nasional. Untuk mempercepat program tersebut, pemerintah akan merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019 terkait alih fungsi lahan sawah.
Setelah revisi Perpres tersebut, akan ada penambahan 12 provinsi ke dalam daftar LSD. "Setelah ini selesai revisi, segera ditandatangani, banyak lahan sawah yang dilindungi. 12 provinsi tambahan, yang dulu delapan provinsi, sekarang (tambahan) 12 provinsi," kata Zulhas. Dua belas provinsi yang diusulkan meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Total lahan sawah yang akan dilindungi di 12 provinsi tersebut mencapai 2.751.651 hektare. Dengan perluasan program LSD, pemerintah semakin berkomitmen untuk menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan sektor pertanian di Indonesia. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menghadapi tantangan konversi lahan dan memastikan ketersediaan pangan bagi generasi mendatang.
Perluasan program LSD ini diharapkan dapat semakin memperkuat ketahanan pangan nasional dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Dengan melindungi lahan pertanian yang produktif, Indonesia dapat memastikan ketersediaan pangan bagi seluruh penduduknya dan mengurangi ketergantungan pada impor.