KPK Sita Mercedes-Benz Milik Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Mercedes-Benz milik Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sebuah mobil Mercedes-Benz milik Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) yang terjadi pada periode 2021—2023. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi penyitaan tersebut di Jakarta pada Senin, 28 April 2023. Penyidik KPK juga telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Meskipun telah disita, mobil Mercedes-Benz tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK. Menurut Tessa Mahardhika, mobil tersebut masih berada di bengkel. Selain mobil mewah tersebut, KPK juga menyita 25 kendaraan lainnya, termasuk berbagai merek dan tipe seperti Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Toyota Avanza, dan sepeda motor Yamaha NMAX.
Kasus dugaan korupsi ini telah menjerat lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto (WH). Tersangka lainnya adalah pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (S); dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kronologi Penyitaan dan Tersangka
Penyidik KPK menetapkan kelima tersangka tersebut berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka diduga terlibat dalam korupsi yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp222 miliar.
Kendaraan-kendaraan yang disita, termasuk Mercedes-Benz milik Ridwan Kamil, diduga terkait dengan aliran dana hasil korupsi. Proses penyidikan masih terus berlangsung, dan KPK akan terus menyelidiki kasus ini secara menyeluruh untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Meskipun mobil tersebut milik Ridwan Kamil, penyitaan dilakukan karena diduga terkait dengan aliran dana dari kasus korupsi Bank BJB. KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterkaitan langsung Ridwan Kamil dengan kasus tersebut. Namun, penyitaan mobil mewah ini tentu saja menjadi sorotan publik dan menambah kompleksitas kasus korupsi Bank BJB.
Rincian Kendaraan yang Disita
Berikut rincian kendaraan yang disita oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB:
- Mercedes-Benz (milik Ridwan Kamil)
- Mitsubishi Pajero (1 unit)
- Toyota Innova Zenix Hybrid (1 unit)
- Toyota Avanza (1 unit)
- Yamaha NMAX (1 unit)
- Dan 21 kendaraan lainnya
Total keseluruhan kendaraan yang disita berjumlah 26 unit. KPK masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana dalam kasus ini. Proses hukum akan terus berjalan hingga semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pihak penting dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah terjadinya korupsi di masa mendatang.