KPK Tunggu Perkembangan Perkara: Nadiem Makarim Berpeluang Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Google Cloud
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan peluang pemanggilan Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek menunggu perkembangan penanganan perkara. Simak selengkapnya!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan adanya kemungkinan pemanggilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Pemanggilan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi terkait Google Cloud di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (21/7) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menyampaikan bahwa langkah pemanggilan akan sangat bergantung pada perkembangan penanganan perkara. Pernyataan ini menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan dan KPK akan memberikan pembaruan informasi seiring berjalannya waktu.
Meskipun demikian, KPK belum dapat memberikan detail lebih lanjut mengenai perkara ini karena statusnya masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Namun, Budi Prasetyo memastikan bahwa KPK akan meminta keterangan dari berbagai pihak yang diduga memiliki informasi relevan terkait konstruksi dugaan korupsi tersebut.
Penyelidikan Dugaan Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek
KPK saat ini tengah fokus pada penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus ini memiliki keterkaitan erat dengan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook, yang merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan.
Penyelidikan yang dilakukan KPK bertujuan untuk mengungkap secara tuntas potensi kerugian negara dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini. Pihak KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap informasi yang relevan demi penegakan hukum yang adil dan transparan.
Budi Prasetyo menekankan bahwa setiap pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam konstruksi perkara ini akan dimintai keterangan. Proses ini merupakan bagian integral dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang cukup sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Peran Kejaksaan Agung dan Penetapan Tersangka
Secara paralel, Kejaksaan Agung juga tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek untuk periode 2019–2022. Investigasi ini secara spesifik menyoroti pengadaan Chromebook yang diduga bermasalah.
Dalam perkembangannya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus ini. Penetapan tersangka ini menunjukkan adanya indikasi kuat keterlibatan mereka dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Empat tersangka yang telah diidentifikasi oleh Kejaksaan Agung meliputi:
- Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.
- Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
- Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021.
- Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021.
Penanganan kasus oleh dua lembaga penegak hukum ini menunjukkan keseriusan dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan. Publik menanti perkembangan lebih lanjut dari kedua penyelidikan ini untuk melihat sejauh mana pertanggungjawaban akan ditegakkan.