Kuttab Al Faruq Sukoharjo Dampingi Korban Pencabulan Mantan Kepala Sekolah
Lembaga pendidikan Kuttab Al Faruq di Sukoharjo mendampingi 20 korban pencabulan yang dilakukan oleh mantan kepala sekolah, DI, dengan melibatkan psikolog dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Lembaga pendidikan Kuttab Al Faruq di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, tengah menghadapi kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh mantan kepala sekolahnya, DI. Kejadian yang telah berlangsung selama beberapa tahun ini terungkap pada 19 Februari 2025, setelah pihak sekolah menerima laporan dari wali korban. Sekolah langsung bertindak cepat dengan mendampingi para korban dan berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk proses hukum selanjutnya.
Endro Sudarsono, pendamping hukum Kuttab Al Faruq, menjelaskan kronologi kejadian. Laporan awal dari wali korban langsung dikonfirmasi kepada korban yang berjumlah tiga orang. Pengakuan korban menguatkan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh DI. Menindak tegas, pihak sekolah langsung memecat DI pada malam hari setelah menerima pengakuan korban.
Kecepatan respon pihak sekolah patut diapresiasi. Selain pemecatan, Kuttab Al Faruq juga segera menyiapkan berbagai dokumen, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi, untuk melengkapi laporan ke kepolisian. Setelah semua bukti dikumpulkan, laporan resmi diajukan dan sekitar satu minggu kemudian, tersangka DI ditahan oleh pihak kepolisian. Kasus ini pun terus bergulir menuju proses hukum yang lebih lanjut.
Dukungan Penuh untuk Korban
Dalam menangani kasus ini, Kuttab Al Faruq menunjukkan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh kepada para korban. Tidak hanya secara hukum, sekolah juga memperhatikan aspek psikologis korban. Awalnya, sekolah telah berkonsultasi dengan seorang psikolog. Namun, atas arahan kepolisian, mereka melibatkan psikolog yang memiliki badan hukum resmi dari RSJD Kentingan untuk memastikan penanganan yang profesional dan terstandarisasi.
Sekolah menyadari pentingnya pemulihan trauma yang dialami para korban. Oleh karena itu, mendapatkan pendampingan psikologis yang tepat menjadi prioritas utama. Proses pendampingan ini dilakukan secara intensif untuk membantu korban memulihkan kondisi mental dan emosional mereka setelah mengalami peristiwa traumatis tersebut.
Pihak sekolah juga aktif berkomunikasi dengan para wali korban untuk memberikan informasi perkembangan kasus dan memastikan dukungan yang dibutuhkan tetap terjaga. Komunikasi yang terbuka dan transparan ini diharapkan dapat membangun kepercayaan dan mengurangi kecemasan para korban dan keluarga.
Jumlah Korban dan Langkah Antisipasi
Kasus ini ternyata melibatkan lebih banyak korban dari yang awalnya dilaporkan. Berdasarkan pendataan pihak sekolah, terdapat 20 korban dugaan pencabulan. Sembilan belas korban merupakan santri Kuttab Al-Faruq dari berbagai angkatan, mulai dari angkatan pertama hingga angkatan kelima. Satu korban lainnya berasal dari luar sekolah.
Dengan terungkapnya kasus ini, Kuttab Al Faruq berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan pengawasan di lingkungan sekolah. Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Sekolah juga berencana untuk meningkatkan pelatihan bagi seluruh staf dan guru terkait perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.
Pihak sekolah menyadari bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, mereka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Kerja sama antara sekolah, orang tua, dan masyarakat sangat penting untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas utama. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi efek jera bagi pelaku. Dukungan dan pendampingan yang diberikan oleh Kuttab Al Faruq patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.