LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Mengapa MPR Apresiasi Pemberian Abolisi dan Amnesti Presiden Prabowo kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto?

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong serta Hasto Kristiyanto. Apa alasan di balik langkah strategis ini?

Sabtu, 02 Agu 2025 11:47:00
konten ai
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan penting kepada jajaran Kementerian Pertahanan dan TNI di Hambalang, membahas antisipasi gejolak global dan penguatan pertahanan nasional. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto. Apresiasi ini terkait keputusan Presiden dalam pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto.

Langkah strategis ini diumumkan pada Kamis (31/7) malam oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Jakarta. Keputusan tersebut kemudian mendapat sambutan positif dari Wakil Ketua MPR RI, AM Akbar Supratman, pada Sabtu (2/8).

Menurut Akbar, kebijakan ini merupakan manifestasi keinginan Presiden Prabowo untuk menjaga keutuhan bangsa dari potensi konflik. Keputusan ini juga berpotensi menjadi awal rekonsiliasi di tatanan politik nasional, menyatukan semangat seluruh pihak untuk membangun bangsa.

Advertisement

Pertimbangan di Balik Pemberian Abolisi dan Amnesti

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan secara rinci dasar pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh usulan kepada Presiden Prabowo berasal dari Kementerian Hukum. Surat permohonan resmi telah ditandatangani olehnya.

Pertimbangan utama yang mendasari keputusan ini adalah kepentingan bangsa dan negara. Supratman menekankan urgensi untuk berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini demi menciptakan situasi yang kondusif dan merajut persaudaraan di antara seluruh elemen bangsa.

Selain itu, keputusan ini juga mempertimbangkan upaya kolektif dalam membangun bangsa. Seluruh elemen dan kekuatan politik di Indonesia diharapkan dapat bersatu. Pemberian abolisi dan amnesti ini juga tidak terlepas dari pertimbangan subjektif, yaitu kontribusi para penerima kepada negara.

Advertisement

Supratman memastikan bahwa pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto didasarkan pada kajian hukum yang mendalam. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan melalui proses analisis yang cermat.

Dukungan dan Persetujuan dari Lembaga Legislatif

Wakil Ketua MPR RI, AM Akbar Supratman, secara terbuka menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan Presiden Prabowo. Menurutnya, langkah ini menunjukkan komitmen Presiden dalam menjaga stabilitas dan keutuhan nasional. Keputusan ini diharapkan dapat meredakan ketegangan politik yang mungkin ada.

Selain MPR, dukungan juga datang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, merespons positif usulan Presiden tersebut. Dasco menunjukkan perhatian besar terhadap penegakan hukum yang adil, namun tetap mempertimbangkan kepentingan nasional secara menyeluruh.

Pada kesempatan yang sama, Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa DPR telah menyetujui permohonan pemberian abolisi untuk Tom Lembong. Selain itu, DPR juga menyetujui amnesti bagi 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto. Persetujuan ini menandakan adanya konsensus antara eksekutif dan legislatif.

Latar Belakang Kasus Hukum Para Penerima

Pemberian abolisi dan amnesti ini diberikan kepada dua tokoh yang sebelumnya terjerat kasus hukum. Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, divonis empat tahun enam bulan penjara. Vonis ini terkait kasus korupsi importasi gula yang menjeratnya.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, divonis tiga tahun enam bulan penjara. Hasto terbukti terlibat dalam kasus suap. Kasus ini berkaitan dengan penggantian antar-waktu Harun Masiku, yang sempat menjadi sorotan publik.

Berita Terbaru
  • Terbaru! BPTD Maluku Buka Layanan Aduan Transportasi Maluku, Jamin Kerahasiaan Pelapor
  • Juara Olimpiade Dua Kali, Remco Evenepoel, Resmi Pindah ke Red Bull-Bora: Langkah Historis dalam Dunia Balap Sepeda
  • Pemenang Piala Dunia 1990 Frank Mill Meninggal Dunia, Legenda Borussia Dortmund Berpulang di Usia 67 Tahun
  • Drama Injury Time di Zanzibar: Kongo Imbangi Sudan, Senegal Tekuk Nigeria dalam Laga Perdana Piala CHAN 2024
  • Terungkap: Pemkab Nagan Raya Desak PLTU Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Ini Alasannya!
  • hasto kristiyanto
  • hukum indonesia
  • kepentingan bangsa
  • konten ai
  • mpr ri
  • pemberian abolisi
  • pemberian amnesti
  • #planetantara
  • presiden prabowo
  • rekonsiliasi politik
  • supratman andi agtas
  • tom lembong
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.