LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Menteri Imigrasi Hormati KPK Periksa Pegawai Imigrasi: Terkuak Dana Rp53,7 Miliar dari Pemerasan TKA

Menteri Imigrasi menghormati langkah KPK periksa pegawai Imigrasi terkait kasus pemerasan TKA yang merugikan hingga puluhan miliar rupiah. Simak detailnya!

Senin, 04 Agu 2025 21:01:00
konten ai
Menteri Imigrasi menghormati langkah KPK periksa pegawai Imigrasi terkait kasus pemerasan TKA yang merugikan hingga puluhan miliar rupiah. Simak detailnya! (©Planet Merdeka)
Advertisement

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan dukungannya terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini menyasar sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA).

Agus Andrianto menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung penuh penegakan hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, proses hukum terkait ketenagakerjaan ini harus didukung sepenuhnya oleh semua pihak. Ia pun meminta agar seluruh jajaran mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini mencuat setelah KPK memanggil kembali aparatur sipil negara (ASN) di Ditjen Imigrasi. Pemanggilan ini terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, dengan total kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

Advertisement

Dukungan Penuh dari Kementerian Imigrasi

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto secara tegas menyatakan penghormatannya terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menegaskan bahwa kementeriannya akan selalu mendukung upaya penegakan hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan jajarannya.

"Ya, iya, dong (menghormati), mereka kan sedang menjalankan proses hukum yang terkait dengan ketenagakerjaan. Jadi, kita harus mendukung proses itu," kata Agus saat ditemui di Jakarta. Pernyataan ini menunjukkan komitmen kementerian untuk transparan dan kooperatif.

Agus menambahkan bahwa setiap pihak harus menghargai proses hukum yang dilakukan oleh komisi antirasuah. "Ikuti proses hukumnya," ujarnya, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur investigasi yang dilakukan KPK.

Advertisement

Pemeriksaan Saksi oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA. Dalam rangka penyidikan, KPK telah memanggil beberapa ASN dari Ditjen Imigrasi sebagai saksi. Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan saksi-saksi tersebut. "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RNR dan YRS, ASN bagian Visa di Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas," ujar Budi. Ini menunjukkan fokus KPK pada bagian yang terkait langsung dengan proses visa TKA.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi-saksi yang diperiksa antara lain Renra Hata Galih (RNR), Yuris Setiawan (YRS), dan Subandriyo (SBD). Renra Hata Galih diketahui pernah bertugas di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, sementara Yuris Setiawan sempat menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok. Sebelumnya, pada awal Juni lalu, KPK juga memanggil Angga Prasetya Ali Saputra, Kepala Seksi Pemeriksaan II Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Modus Operandi dan Kerugian Kasus

KPK telah mengungkap identitas delapan orang tersangka dalam kasus ini pada awal Juni lalu. Para tersangka merupakan ASN di Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang merugikan negara dan TKA.

Menurut KPK, para tersangka telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan pengurusan RPTKA selama kurun waktu 2019 hingga 2024. Jumlah fantastis ini menunjukkan skala kejahatan yang terstruktur dan merugikan banyak pihak.

RPTKA merupakan persyaratan mutlak bagi tenaga kerja asing untuk dapat bekerja di Indonesia. Apabila RPTKA tidak diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat. Kondisi ini memaksa para tenaga kerja asing untuk membayar denda sebesar Rp1 juta per hari, sehingga pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada para tersangka untuk memperlancar prosesnya.

Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • agus andrianto
  • anti korupsi
  • asn kemenaker
  • ditjen imigrasi
  • gedung merah putih
  • kasus pemerasan tka
  • konten ai
  • kpk imigrasi
  • penegakan hukum
  • #planetantara
  • rptka kemenaker
  • tenaga kerja asing
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.