Menteri UMKM Dorong Sanksi Administratif, Bukan Pidana, untuk Pelaku UMKM yang Melanggar Aturan
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mendorong sanksi administratif sebagai solusi utama bagi UMKM yang melanggar aturan, bukan pidana, demi menjaga keberlangsungan ekonomi rakyat kecil, khususnya setelah kasus Mama Khas Banjar.
Jakarta, 16 Mei 2024 - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menekankan pentingnya mengedepankan pembinaan dan sanksi administratif bagi pelaku UMKM yang melanggar aturan. Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus hukum yang dihadapi Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Kasus ini melibatkan pelanggaran aturan pangan, dan Menteri Maman mendorong agar pendekatan hukum pidana menjadi upaya terakhir.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Kamis (15/5), Menteri Maman menjelaskan bahwa Undang-Undang Pangan (UU No. 18 Tahun 2012) memberikan aturan yang lebih rinci dan relevan untuk kasus pelanggaran pangan dengan risiko rendah atau sedang. Beliau berpendapat bahwa UU Pangan, sebagai lex specialis, lebih tepat diterapkan daripada UU Perlindungan Konsumen yang lebih umum.
Menteri Maman menegaskan bahwa usulan ini bukan pembelaan atas kesalahan, melainkan refleksi atas perlunya penyempurnaan mekanisme pembinaan dan pengawasan UMKM. Kementerian UMKM berkomitmen memperbaiki sistem perlindungan dan pembinaan untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.
Pendekatan Administratif Lebih Proporsional untuk UMKM
Menteri Maman beralasan bahwa pendekatan administratif lebih proporsional untuk UMKM karena sebagian besar pelaku usaha mikro memiliki keterbatasan pengetahuan hukum dan keterampilan administratif. Mereka seringkali kurang memahami kompleksitas aturan hukum, sehingga pendekatan yang lebih humanis dan edukatif dinilai lebih tepat.
Hal ini sejalan dengan pernyataan beliau, "'Mereka rata-rata kurang paham soal hukum, di sinilah negara hadir melalui affirmative action. Sudah menjadi tugas saya sebagai Menteri UMKM untuk lebih menggalakkan sosialisasi, percepatan kemudahan, dan pendampingan kepada pengusaha UMKM di seluruh Indonesia,'"
Beliau menekankan pentingnya membedakan penanganan UMKM dengan usaha menengah dan besar dalam konteks penegakan hukum. UMKM membutuhkan pendekatan yang lebih lunak dan berfokus pada pembinaan, bukan langsung pada sanksi pidana.
Kementerian UMKM berkomitmen untuk meningkatkan sosialisasi dan pendampingan kepada para pelaku UMKM agar mereka lebih memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.
Dukungan dari Komisi III DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, turut memberikan dukungan terhadap pendekatan yang diusulkan Menteri Maman. Wayan mendorong agar hukuman seringan-ringannya diberikan kepada Mama Khas Banjar dan mengingatkan adanya nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Polri yang menekankan sanksi administratif.
Wayan juga menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek ekonomi kerakyatan dalam penanganan kasus ini. Pendekatan yang bijak dan proporsional sangat diperlukan untuk menjaga keberlangsungan usaha UMKM dan perekonomian rakyat kecil.
Meskipun mengapresiasi kerja aparat penegak hukum, Menteri Maman berharap agar semua pihak dapat mempertimbangkan aspek ekonomi kerakyatan dalam proses hukum ini. Beliau percaya bahwa aparat penegak hukum akan mengambil langkah yang arif dan bijaksana.
Kesimpulan
Kasus Mama Khas Banjar telah menyoroti perlunya pendekatan yang lebih proporsional dan humanis dalam penegakan hukum terhadap UMKM. Menteri Maman Abdurrahman mendorong agar sanksi administratif diutamakan, dengan pidana sebagai upaya terakhir. Dukungan dari Komisi III DPR RI semakin memperkuat seruan ini, menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek ekonomi kerakyatan dalam menjaga keberlangsungan usaha UMKM di Indonesia.