Meskipun Ada Abolisi-Amnesti, Menkum Tegaskan Presiden Prabowo Tetap Komitmen Berantas Korupsi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan Presiden Prabowo Subianto tak gentar melanjutkan pemberantasan korupsi, meski baru memberikan abolisi dan amnesti kepada dua tokoh.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas secara tegas menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan terus melanjutkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Jakarta, pada Jumat malam (01/8). Penegasan tersebut muncul setelah Presiden memberikan abolisi dan amnesti kepada sejumlah terdakwa, termasuk yang terlibat dalam kasus rasuah.
Supratman menekankan bahwa pemberian pengampunan ini tidak akan sedikit pun mengurangi semangat pemerintah dalam memerangi tindak pidana korupsi. Ia memastikan bahwa seluruh aparat penegak hukum akan tetap berkomitmen penuh dalam menjalankan tugasnya. Hal ini sejalan dengan janji Presiden Prabowo yang telah berulang kali digaungkan, bahkan sebelum menjabat sebagai kepala negara.
Pengampunan yang diberikan secara spesifik menyasar dua individu, yakni amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Keputusan ini, menurut Menkum, merupakan bagian dari upaya rekonsiliasi nasional dan persatuan bangsa.
Komitmen Presiden dalam Pemberantasan Korupsi Tetap Teguh
Menkum Supratman Andi Agtas menggarisbawahi bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan pernah gentar menghadapi tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi akan terus dilanjutkan oleh semua aparat penegak hukum tanpa terkecuali. Pernyataan ini bertujuan untuk menepis kekhawatiran publik terkait dampak pemberian amnesti dan abolisi terhadap agenda anti-korupsi.
Supratman menambahkan bahwa semangat pemberantasan korupsi Presiden Prabowo tidak pernah berubah. Beliau telah mendampingi Presiden Prabowo sejak lama dan menyaksikan konsistensi beliau dalam isu ini, bahkan jauh sebelum menjadi Presiden. Hal ini menunjukkan bahwa komitmen tersebut bukan hanya retorika, melainkan prinsip yang dipegang teguh.
Presiden, menurut Supratman, sangat mendengarkan suara publik dan memahami kekhawatiran yang mungkin timbul. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak khawatir karena pemberantasan korupsi ke depannya tidak akan terpengaruh oleh keputusan pengampunan yang telah diberikan.
Abolisi dan Amnesti sebagai Langkah Rekonsiliasi Nasional
Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong dijelaskan oleh Menkum Supratman sebagai murni hak prerogatif Presiden. Supratman menegaskan bahwa Presiden sama sekali tidak mencampuri urusan proses hukum yang sedang berjalan. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan yang lebih luas demi kepentingan bangsa.
Pengampunan ini, imbuhnya, diberikan dengan pertimbangan utama rekonsiliasi dan persatuan nasional. Presiden Prabowo ingin seluruh komponen bangsa dapat berpartisipasi dan bekerja sama untuk membangun Indonesia. Ini adalah panggilan bagi semua elemen kekuatan politik untuk bersatu demi kemajuan negara.
Supratman menjelaskan bahwa dalam menghadapi tantangan global yang luar biasa, seperti geopolitik, dibutuhkan kebesaran hati dan kebersamaan dari seluruh anak bangsa. Terlebih lagi, Indonesia akan segera merayakan 80 tahun kemerdekaan dan memiliki cita-cita besar untuk meraih Indonesia Emas Tahun 2045. Oleh karena itu, rekonsiliasi dianggap penting untuk mencapai tujuan tersebut.