OJK Catat Transaksi Aset Kripto Capai Rp32,31 Triliun Juni 2025: Indikasi Pasar Tetap Terjaga?
OJK melaporkan transaksi aset kripto mencapai Rp32,31 triliun pada Juni 2025. Meskipun menurun, total transaksi sepanjang tahun ini tetap tinggi. Apa implikasinya bagi pasar Transaksi Aset Kripto?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Hasan Fawzi, mengumumkan data terbaru. Total nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp32,31 triliun pada Juni 2025.
Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 34,82 persen dibandingkan bulan Mei 2025 yang tercatat Rp49,57 triliun. Namun, secara kumulatif, nilai transaksi aset kripto sepanjang Januari hingga Juni 2025 telah mencapai Rp224,11 triliun.
Data yang disampaikan di Jakarta ini mengindikasikan bahwa kepercayaan konsumen dan kondisi pasar aset kripto di Indonesia tetap terjaga dengan baik. Hal ini juga tercermin dari peningkatan jumlah konsumen aset kripto.
Dinamika Transaksi dan Pertumbuhan Konsumen Aset Kripto
Meskipun terjadi penurunan signifikan secara bulanan pada Juni 2025, volume transaksi aset kripto secara keseluruhan masih menunjukkan angka yang substansial. Total transaksi year-to-date sebesar Rp224,11 triliun membuktikan adanya aktivitas pasar yang berkelanjutan.
Penurunan bulanan ini perlu dicermati, namun tidak serta-merta mengindikasikan pelemahan pasar secara fundamental. Fluktuasi harga dan sentimen pasar global seringkali memengaruhi volume transaksi bulanan.
Lebih lanjut, jumlah konsumen aset kripto di Indonesia terus mengalami peningkatan. Pada Juni 2025, jumlah konsumen mencapai 15,85 juta, tumbuh 5,18 persen dibandingkan Mei 2025 yang sebanyak 15,07 juta konsumen.
Tren peningkatan jumlah konsumen ini menjadi indikator positif bagi perkembangan ekosistem aset kripto di tanah air. Ini menunjukkan minat masyarakat terhadap investasi aset digital semakin meluas.
Upaya OJK dalam Mengatur dan Mengembangkan Ekosistem Kripto
OJK terus berupaya menciptakan lingkungan perdagangan aset kripto yang teratur dan aman. Per Juli 2025, terdapat 1.181 aset kripto yang telah diizinkan untuk diperdagangkan di Indonesia, menunjukkan keragaman pilihan bagi investor.
Dalam rangka pengawasan, OJK telah menyetujui perizinan 23 entitas yang beroperasi di ekosistem perdagangan aset kripto. Entitas ini meliputi satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, satu pengelola tempat penyimpanan, serta 20 pedagang aset kripto yang berizin.
Selain itu, OJK juga sedang memproses perizinan untuk 10 calon pedagang aset kripto lainnya. Langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam memastikan setiap pelaku usaha memenuhi standar yang ditetapkan demi perlindungan konsumen.
Sebagai bagian dari komitmen untuk membangun ekosistem aset keuangan digital yang transparan dan akuntabel, OJK sedang mengembangkan Single Investor Identification (SID) untuk investor aset kripto. Implementasi SID ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan, kepatuhan terhadap prinsip Know Your Customer (KYC), serta perlindungan konsumen. Inisiatif ini juga akan mendukung upaya Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).