Operasi Penertiban Tambang Emas Ilegal di Pasaman: Satu Pelaku Ditangkap, Rakit Kayu Disita
Satreskrim Polres Pasaman berhasil menangkap seorang pelaku tambang emas ilegal di Sungai Sibinail. Simak kronologi penangkapan dan barang bukti yang disita!
Kepolisian Resor Pasaman, Sumatera Barat, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan seorang pelaku penambangan emas ilegal. Penangkapan ini dilakukan pada 9 Agustus di bantaran Sungai Sibinail, Jorong I Padang Metinggi, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao. Pelaku berinisial HD, berusia 32 tahun, kini telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kepala Satreskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Minggu. Operasi penertiban ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan emas ilegal yang meresahkan. Warga melaporkan penggunaan rakit kayu sebagai sarana penambangan di lokasi tersebut.
Selain mengamankan pelaku HD, petugas juga menyita satu unit rakit berbahan kayu yang digunakan sebagai peralatan tambang. Saat ini, pihak kepolisian tengah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi lain. Hal ini dilakukan guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut dan mengungkap jaringan penambangan ilegal ini.
Kronologi Penangkapan di Sungai Sibinail
Informasi awal yang diterima kepolisian menyebutkan adanya kegiatan penambangan emas ilegal yang masif di bantaran Sungai Sibinail. Laporan tersebut secara spesifik menguraikan penggunaan rakit kayu sebagai alat utama operasional penambangan. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan dampak lingkungan dan potensi kerugian negara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Polres Pasaman dan Kepolisian Sektor Rao segera bergerak menuju lokasi. Setibanya di lokasi kejadian, petugas mendapati beberapa individu tengah aktif melakukan penambangan emas menggunakan rakit yang terbuat dari kayu. Pemandangan ini menguatkan dugaan adanya praktik ilegal.
Saat petugas berupaya melakukan penangkapan, para pelaku lain berhamburan melarikan diri ke arah hutan. Namun, dalam pengejaran yang sigap, petugas berhasil mengamankan HD di dekat lokasi kejadian. Satu unit rakit yang ditinggalkan juga berhasil disita sebagai barang bukti.
Proses Hukum dan Penyelidikan Lanjutan
Pelaku HD beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kini berada di Polres Pasaman. Mereka akan menjalani serangkaian proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap motif dan keterlibatan pihak lain.
AKP Fion Joni Hayes menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan satu pelaku saja. Pengumpulan keterangan saksi-saksi lain menjadi prioritas untuk memperkuat bukti. Hal ini penting guna memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
Penertiban tambang emas ilegal merupakan bagian dari komitmen Polres Pasaman dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum. Diharapkan, penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku. Serta mencegah aktivitas serupa terulang di masa mendatang di wilayah hukum Pasaman.