Pemkab Sigi Pastikan Tarif PBB Sigi 2025 Tidak Naik, Wajib Pajak Malah Dapat Diskon 25 Persen
Pemkab Sigi mengeluarkan kebijakan baru terkait PBB Sigi tahun 2025. Bukan hanya tidak ada kenaikan tarif, wajib pajak bahkan mendapat diskon 25 persen. Simak selengkapnya!
Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, telah mengumumkan kebijakan penting terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025. Kebijakan ini memastikan tidak akan ada kenaikan tarif PBB-P2 di wilayah tersebut. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae, di Desa Bora pada Sabtu lalu.
Langkah strategis ini diambil berdasarkan Keputusan Bupati Sigi Nomor 900.1.13.1-207 Tahun 2025. Keputusan tersebut secara spesifik mengatur tentang Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi PBB-P2. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat wajib pajak di Kabupaten Sigi.
Tak hanya meniadakan kenaikan tarif, Pemkab Sigi bahkan memberikan insentif tambahan kepada masyarakat. Wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan akan mendapatkan diskon pembayaran PBB sebesar 25 persen. Program ini juga mencakup pembebasan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan di tahun-tahun sebelumnya.
Detail Kebijakan Diskon dan Pembebasan Denda
Kebijakan diskon 25 persen ini secara khusus ditujukan bagi wajib pajak yang menunjukkan kepatuhan tinggi. Potongan harga tersebut hanya berlaku untuk mereka yang tidak memiliki riwayat tunggakan pembayaran PBB-P2 sebelumnya. Ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap ketaatan wajib pajak.
Selain diskon, Pemkab Sigi juga memberikan kelonggaran berupa pembebasan denda. Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan di tahun-tahun sebelumnya. Tujuannya adalah untuk mendorong mereka segera melunasi kewajiban pokok pajak tanpa terbebani sanksi tambahan.
Bupati Rizal Intjenae menegaskan bahwa program ini dirancang untuk memberikan kemudahan. Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Kepatuhan dalam membayar pajak merupakan kunci utama keberlanjutan program pembangunan daerah.
Peningkatan Objek Pajak dan Kontribusi PBB untuk Pembangunan
Data terbaru menunjukkan peningkatan signifikan pada jumlah objek PBB-P2 di Kabupaten Sigi. Pada tahun 2025, jumlah Nomor Objek Pajak (NOP) mencapai 127.240. Angka ini menghasilkan nilai penetapan pajak sekitar Rp3,95 miliar.
Peningkatan ini cukup substansial dibandingkan tahun sebelumnya, 2024, yang hanya mencatat 124.433 NOP. Terdapat kenaikan sebanyak 2.807 NOP, dengan tambahan nilai penetapan sebesar Rp1,8 juta. Hal ini menunjukkan adanya pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Sigi.
Bupati Rizal Intjenae menekankan bahwa seluruh penerimaan dari PBB-P2 ini akan dialokasikan kembali untuk kepentingan masyarakat. Dana pajak tersebut akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur. Selain itu, dana juga akan mendukung fasilitas publik lainnya di seluruh wilayah Kabupaten Sigi.
Melalui pembayaran pajak yang tertib, masyarakat secara langsung berkontribusi pada kemajuan daerah. Program-program pembangunan di Kabupaten Sigi dapat segera direalisasikan. Oleh karena itu, Bupati mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan program diskon dan penghapusan denda ini.