LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Pencairan BSU Diperpanjang Hingga 6 Agustus 2025: Apa Kata Pemerintah dan Aturan Insentif BUMN Terbaru?

Kabar gembira bagi pekerja! Pencairan BSU diperpanjang hingga 6 Agustus 2025, memberikan kesempatan lebih luas. Simak juga aturan baru insentif BUMN dan dinamika ekonomi lainnya.

Sabtu, 02 Agu 2025 10:04:00
konten ai
Kabar gembira bagi pekerja! Pencairan BSU diperpanjang hingga 6 Agustus 2025, memberikan kesempatan lebih luas. Simak juga aturan baru insentif BUMN dan dinamika ekonomi lainnya. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni dan Juli 2025. Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi pekerja yang belum mencairkan dana. Perpanjangan ini menjadi angin segar di tengah berbagai dinamika ekonomi nasional.

Batas waktu pencairan BSU kini ditetapkan hingga tanggal 6 Agustus 2025. Pekerja dapat melakukan pencairan melalui PT Pos Indonesia. Keputusan ini diambil untuk memastikan seluruh penerima manfaat dapat mengakses haknya.

Selain itu, ada perkembangan penting lain di sektor ekonomi. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) telah menetapkan aturan baru. Aturan ini berkaitan dengan pemberian insentif bagi direksi dan komisaris BUMN.

Advertisement

Perpanjangan Pencairan BSU: Kesempatan Lebih Luas bagi Pekerja

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi memperpanjang periode pencairan Bantuan Subsidi Upah. Kebijakan ini merespons kebutuhan pekerja yang belum sempat mencairkan dana. Perpanjangan ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak penerima BSU.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengonfirmasi perpanjangan ini. Beliau menyatakan bahwa batas akhir pencairan adalah 6 Agustus 2025. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan pekerja.

Proses pencairan BSU tetap dilakukan melalui jaringan PT Pos Indonesia. Para pekerja diharapkan segera memanfaatkan waktu tambahan ini. Pastikan semua persyaratan telah terpenuhi untuk kelancaran proses pencairan dana.

Advertisement

Aturan Baru Insentif Direksi dan Komisaris BUMN oleh Danantara

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) telah menerbitkan kebijakan penting. Kebijakan ini mengatur pemberian tantiem, insentif, dan penghasilan lain. Aturan ini berlaku untuk direksi dan dewan komisaris BUMN serta anak usahanya.

Penetapan kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025. Surat edaran tersebut diterbitkan pada tanggal 30 Juli 2025. Tujuannya adalah menciptakan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel di lingkungan BUMN.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kerangka yang jelas. Hal ini untuk memastikan bahwa pemberian insentif dilakukan secara adil dan sesuai kinerja. Danantara Indonesia menegaskan komitmennya terhadap praktik tata kelola perusahaan yang baik.

Dinamika Ekonomi: Inflasi Energi dan Pengaduan Konsumen Fintech

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan adanya inflasi pada komponen energi di bulan Juli 2025. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini, menyebutkan inflasi bulanan mencapai 0,33 persen. Komponen energi memberikan andil 0,04 persen terhadap inflasi bulanan.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima ribuan pengaduan terkait perilaku penagih utang. Sebagian besar pengaduan, yakni 3.858, berasal dari sektor fintech. Pengaduan ini tercatat dari Januari hingga 13 Juni 2025.

OJK sebagai regulator telah mengambil tindakan serius. Hal ini untuk menyikapi maraknya praktik penagihan yang merugikan konsumen. Perlindungan konsumen menjadi prioritas utama OJK dalam mengawasi sektor jasa keuangan.

Peran Kadin dalam Mengawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berkomitmen mengawal program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyatakan akan memanfaatkan jaringan di daerah. Jaringan ini meliputi tingkat kabupaten dan kota.

Kadin memiliki jangkauan luas hingga ke daerah-daerah. Hal ini memungkinkan pengawasan dan peningkatan kapasitas program desa. Tujuannya agar program seperti Kopdes Merah Putih dapat berjalan sukses.

Inisiatif ini menunjukkan peran aktif Kadin dalam pembangunan ekonomi kerakyatan. Kadin berupaya memastikan program-program strategis pemerintah terlaksana dengan baik. Sinergi antara pemerintah dan sektor swasta sangat penting untuk keberhasilan ini.

Berita Terbaru
  • Resmi! Callum Wilson, Striker Berusia 33 Tahun, Perkuat West Ham dengan Status Bebas Transfer
  • Terungkap! Ini 'Pelajaran Berharga' yang Didapat Persib Bandung Usai Taklukkan Western Sydney Wanderers
  • Tahukah Anda? Gol Debut Kevin Diks Bawa Monchengladbach Taklukkan Valencia 2-0
  • Borussia Dortmund Tundukkan Lille 3-2: Drama Lima Gol di Laga Persahabatan, Siapa Saja Pencetak Golnya?
  • Kasus Unik 500 Bebek Curian: Wakajati Sulsel Setujui Restorative Justice untuk Penadah
  • bumn
  • danantara indonesia
  • inflasi energi
  • insentif direksi
  • kadin indonesia
  • ketenagakerjaan
  • konten ai
  • koperasi desa
  • ojk fintech
  • pencairan bsu
  • #planetantara
  • subsidi upah
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.