Perda Kota Layak Anak DKI Jakarta: Perjuangan Panjang Menuju Pengesahan
Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mengesahkan Perda Kekhususan tentang Kota Layak Anak (KLA) untuk melindungi hak anak, meski menghadapi penyesuaian status DKI menjadi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah berjuang keras untuk mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kekhususan tentang Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA). Upaya ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak di Jakarta. Proses pengesahan ini menghadapi beberapa tantangan, termasuk penyesuaian regulasi setelah perubahan status DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, menyatakan bahwa meskipun Perda KLA belum masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda), Pemprov DKI terus berupaya untuk memasukkannya. Target pengesahan diusulkan pada tahun 2026. Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI terhadap perlindungan anak, meskipun prosesnya membutuhkan waktu dan strategi yang matang.
Perubahan status DKI menjadi DKJ memerlukan penyesuaian berbagai aturan, termasuk perda yang berkaitan. Proses ini membutuhkan waktu dan antrean pembahasan di DPRD DKI Jakarta. Namun, penundaan ini bukan berarti Pemprov DKI mengabaikan pentingnya Perda KLA; justru sebaliknya, Pemprov DKI tengah fokus pada penyusunan aturan-aturan penting lainnya yang berkaitan dengan perubahan status tersebut.
Perda KLA dan Upaya Pemenuhan Hak Anak di Jakarta
Ketiadaan Perda KLA di Jakarta saat ini membuat Pemprov DKI menggunakan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan sebagai payung hukum sementara. Hal ini menunjukkan adanya upaya perlindungan anak yang sudah dilakukan, meskipun belum sepenuhnya ideal. Perda KLA yang diusulkan diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih komprehensif dan spesifik dalam melindungi hak-hak anak.
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) menjadi acuan dalam penyusunan Perda KLA DKI Jakarta. Peraturan ini menekankan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan anak secara menyeluruh. Dengan adanya Perda KLA, diharapkan Jakarta dapat lebih optimal dalam mewujudkan kota yang ramah dan aman bagi anak.
Meskipun seluruh wilayah kota administrasi dan kabupaten di DKI Jakarta telah meraih penghargaan KLA, belum semuanya mendapatkan predikat ‘Utama’. Hal ini menunjukkan masih adanya ruang perbaikan dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak di Jakarta. Perda KLA diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan KLA di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Verifikasi Lapangan Evaluasi Kota Layak Anak (KLA)
Sejak Senin (14/4), telah dilakukan verifikasi lapangan Evaluasi Kota Layak Anak (KLA) di wilayah DKI Jakarta. Proses verifikasi ini diawali di Kota Administrasi Jakarta Barat oleh verifikator tingkat nasional. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian penyelenggaraan KLA dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan.
Verifikasi lapangan ini merupakan bagian penting dalam proses menuju pengesahan Perda KLA. Hasil verifikasi akan memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang kondisi penyelenggaraan KLA di Jakarta dan menjadi dasar bagi Pemprov DKI dalam menyusun strategi dan kebijakan yang lebih efektif dalam melindungi hak-hak anak.
Dengan adanya verifikasi ini, diharapkan Pemprov DKI dapat mengidentifikasi kekurangan dan kelemahan dalam penyelenggaraan KLA, sehingga dapat dilakukan perbaikan dan peningkatan untuk mewujudkan Jakarta sebagai Kota Layak Anak yang sesungguhnya. Proses ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI untuk terus berupaya meningkatkan kualitas hidup anak di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memperjuangkan pengesahan Perda KLA. Meskipun prosesnya membutuhkan waktu dan menghadapi beberapa tantangan, upaya ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi hak dan kesejahteraan anak di Jakarta. Dengan adanya Perda KLA yang komprehensif, diharapkan Jakarta dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam mewujudkan kota yang layak bagi anak.